Ungkap Kasus Pemerkosaan Lansia di Sorong: Polisi Ringkus 3 Pelaku, 1 DPO

Polresta Sorong Kota Kasus Pemerkosaan Lansia

Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia (lansia) di wilayah itu.

Lansia berinisial TS (57) ditemukan meninggal dunia di ruko bekas Argo samping kantor Bank Sinarmas, Jl Ahmad Yani, Kota Sorong, Minggu (6/7/2025).

as

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat konferensi pers di Mako Polresta, Selasa (8/7/2025) menjelaskan kronologis perkaranya.

Awalnya sebanyak 6 orang yang berkumpul dan melakukan pesta minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di depan ruko kosong eks Argo samping kantor PT Sinarmas, Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 15.00 hingga 04.00 Wit dini hari.

Sekitar pukul 23.00 wit, dua orang saksi memilih meninggalkan lokasi pesta miras tersebut.

Selanjutnya 4 orang yaitu MS (18), BG (26), AB (26) yang juga seorang penyandang disabilitas bisu tuli), AM (DPO) tetap melanjutkan pesta miras.

Polresta Sorong Kota 3 Pelaku PemerkosaabSekitar pukul 23.50 Wit, Pelaku AM berjalan menuju rumahnya yang melewati lorong BRI Cabang Sorong. Ketika di tengah jalan, pelaku AM bertemu dengan korban TS (57) di depan sebuah kios.

“Pelaku AM kemudian memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan pingsan. Kemudian pelaku menyeret korban ke tempat yang sepi lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya,” beber Kapolresta.

Tidak lama berselang, datang pelaku BG dan AB lalu Bersama-sama menggotong tubuh korban ke dalam ruko kosong dan melakukan pemerkosaan bersama dengan pelaku MS, Sabtu (5/7/2025) pukul 01.00 Wit dini hari.

“Korban sempat disekap di dalam ruko dalam kondisi lemah dan tidak berdaya,” sambungnya.

Pelaku AB dan MS melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali. Dan setelah itu, pelaku MS meninggalkan TKP.

Selanjutnya dua pelaku lainnya, masing-masing BG dan AB yang masih berada di TKP melakukan penganiayaan dengan memukul korban berulangkali yang mengenai kepala, wajah dan tubuh korban.

Tidak selesai sampai di situ, pelaku BG kembali melanjutkan pemerkosaan lagi sebanyak tiga kali. Setelah itu, BG menghantam korban dengan sebuah batu yang mengenai rusuk kanan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polresta Sorong Kota 3 Pelaku Pemerkosaan Lansia3Kemudian pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 03.37 Wit, saksi atas nama Sahara Atune menemukan korban dengan posisi di atas semak semak di halaman ruko bekas Argo dan kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Selanjutnya, Polisi mendatangi lokasi penemuan dan berhasil mengamankan barang bukti dari TKP yaitu satu celana kain panjang, satu buah kaos milik korban dan satu batu yang digunakan tersangka untuk memukul dan menganiaya korban.

“Ketiga tersangka masing-masing MS, AB dan BG berhasil diringkus namun satu orang berinisial AM masih DPO,” rinci Kombes Pol Happy.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau agar pelaku AM yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian telah mengetahui identitas lengkap pelaku.

Kapolres Happy Perdana juga menyampaikan ungkapan belasungkawa bagi keluarga korban dan berkomitmen akan mengambil tindakan dan upaya hukum untuk memastikan pihak pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai tindakan kriminal yang telah dilakukan.

ZAN