Polisi Ungkap 2 Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur, Begini Kronologisnya !

Polresta Sorong Kota Konfers Kasus Curas
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K.,M.H saat memberikan keterangan persnya kepada awak media di Mapolresta, Senin (5/5/2025) terkait pengungkan dua kasus peresetubuhan anak bawah umur, Senin (5/5/2025) / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tragisnya, kasus persetubuhan satunya dilakukan ayah kandung terhadap anak darah dagingnya sendiri sedangkan satunya lagi aksi bejat ayah tiri kepada anak sambungnya.

Kapolresta Sorong Kota Komisaris Besar Polisi Happy Perdana Yudianto,S.I.K.,M.H menjelaskan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung berinsial S (42) kepada anaknya sebut saja Mawar (14).

Aksi bejat S (42) terhadap anaknya sendiri dilakukan berulang kali di rumah mereka, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Setelah perbuatannya itu terungkap, penyidik langsung menetapkan S sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan kemudian dilakukan penahanan.

“Kita juga sudah memeriksa 3 saksi yaitu  RS, M dan L kemudian selanjutnya kita juga sudah memeriksa saksi korban,” ucap Kapolresta Kombes Happy Perdana kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (5/5/2025).

Dijelaskan Kombes Pol. Hapy Perdana bahwa barang bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu, keterangan korban dan 3 orang saksi.

“Tersangka S dijerat dengan 81 ayat 2 ketiga UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto pasal 76 (d) UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 junto  pasal 76 (E) UU RI nomor 35 tahun 2014 kemudian terkait ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga kurang lebih jadi 20 tahun Karena korban adalah anak kandungnya,” tegas Kombes Happy.

Penyidik juga mengungkap kasus persetubuhan yang diduga dilakukan tersangka (ayah tiri) berinisial IM (39) terhadap anak sambungnya sebut saja Bunga, Kamis (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 Wit dinihari di Jl Matokoro Km 12, Kota Sorong.

“Kita sudah mengamankan tersangka IM, kemudian memeriksa MS, NB dan AM sebagai saksi. Selanjutnya, barang bukti yang kita amankan yaitu satu celana pendek warna biru, satu lembar baju warna biru, hasil visum dan keterangan anak korban,” sahutnya.

Tersangka IM disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 junto pasal 64 KUH Pidana, ancaman hukumannya 15 tahun ditambah sepertiga kurang lebih 20 tahun

ZAN