DPRP Papua Barat Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2024

Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP menyerahkan dokumen LKPJ Provinsi TA 2024 kepada Ketua DPRP Papua Barat dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (15/7/2025) / Foto : KENN
Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP menyerahkan dokumen LKPJ Provinsi TA 2024 kepada Ketua DPRP Papua Barat dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (15/7/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menggelar rapat paripurna berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (15/7/2025).

Paripurna masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP.

Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP bersama pimpinan OPD juga hadir dalam paripurna tersebut.

Gubernur dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Ali Baham Temongmere menyampaikan LKPJ sesuai regulasi harus diserahkan kepada DPRD untuk dibahas guna mendapat rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP 13 tahun 2019, yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD.

“Maka saat ini Gubernur Papua Barat menyampaikan LKPJ tahun 2024 dalam sidang paripurna istimewa DPR Papua Barat,” urainya.

Selanjutnya, Gubernur di momen itu menyampaikan pengelolaan APBD Papua Barat 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Daerah belum diaudit BPK. Sedangkan LKPD yang sudah diaudit akan disampaikan BPK RI Perwakilan Papua Barat kepada Dewan setempat.

Pada sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan asli daerah (PAD Papua Barat TA 2024 sebesar Rp374.003.090.617,- dimana jumlah ini tidak mencapai target yang ditetapkan, sebesar Rp532.315.000.000,- atau 70,27 persen.

Pendapatan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, realisasi pendapatan transfer yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otsus sebesar Rp4,086 Triliun ari target yang ditetapkan sebesar Rp4,417 triliun atau 92,47 persen.

Sedangkan realisasi pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp2,92 miliar melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,67 miliar atau 71,69 persen.

Pada belanja daerah, untuk membiayai pelaksanaan agenda pembangunan di Provinsi Papua Barat TA 2024, yang ditetapkan dalam RKPD yang menjadi APBD TA 2024, sebagai Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Papua Barat Tahun 2023-2024, berdasarkan kewenangan provinsi dengan semangat Otsus, yang mencakup 4 (empat) agenda prioritas pembangunan yaitu;

Pertama, Mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan;

Kedua, Penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya alam dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,

Ketiga, Memperkuat infrastruktur guna mewujudkan konektivitas wilayah untuk mendukung yang inklusif dan pelayanan dasar, dan

Keempat, Menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik untuk mendukung transformasi pelayanan publik serta optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus yang efektif.

Realisasi belanja daerah tersebut, terdiri atas belanja operasional yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp2,267 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,634 triliun atau 86,04 persen, belanja modal sebesar Rp722,377 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp815,463 miliar atau 88,58 persen, belanja tak terduga sebesar Rp6,899 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp39,877 miliar atau 17,30 persen, dan belanja transfer sebesar Rp1,720 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,834 triliun atau 93,75 persen.

APBD Perubahan Papua Barat 2024
Adapun penyesuaian alokasi anggaran APBD TA 2024, ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2024 dengan rincian:

Perubahan pada sisi pendapatan daerah, ditargetkan bertambah sebesar Rp425.221 miliar dari target tahun sebelumnya sebesar Rp4.526 triliun. Perubahan pendapatan daerah yang terdiri dari perubahan PAD, dari target tahun sebelumnya sebesar Rp532,315 miliar menjadi Rp532,315 miliar tau bertambah sebesar 0 rupiah, perubahan pendapatan transfer dari target sebelumnya sebesar 3,92 triliun rupiah menjadi 4,41 triliun rupiah, bertambah sebesar Rp425,221 miliar, dan perubahan lain-lain pendapatan yang sah, dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1,67 triliun menjadi 1,73 triliun, bertambah sebesar 0 rupiah.

Pada sisi belanja daerah, perubahan anggaran belanja daerah, secara keseluruhan bertambah sebesar Rp250,07 miliar menjadi 5,32 triliun, dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp5,07 triliun.

Pertambahan anggaran belanja terjadi pada belanja operasi bertambah Rp242,54 miliar menjadi Rp2,63 triliun, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,39 triliun, belanja modal bertambah sebesar Rp14,63 miliar menjadi Rp815,46 miliar dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp800,82 miliar, belanja tak terduga bertambah sebesar Rp88,32 miliar menjadi Rp39,87 miliar dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp128,20 miliar dan belanja transfer bertambah sebesar Rp81,22 miliar menjadi Rp1,83 triliun ari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp1,75 triliun.

Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan minus sebesar Rp170,15 miliar menjadi Rp378,29 miliar, dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp548,44 miliar, pembiayaan daerah yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Turut disampaikan pula beberapa capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan TA 2024 yaitu capaian pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban, umum, dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.

“Sedangkan untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan urusan wajib yang bukan pelayanan dasar, urusan pilihan serta urusan fungsi penunjang pemerintah tahun 2024, kami tidak sampaikan disini mengingat keterbatasan waktu, dan dapat dilihat dalam buku LKPJ,” pungkasnya.

Terpantau, setelah Sekda Ali Baham Temongmere menyampaikan LKPJ 2024, pimpinan Dewan kemudian menskors paripurna untuk selanjutnya membentuk Pansus.

KENN

Exit mobile version