8 Komitmen Bersama Jambore Masyarakat Adat PBD Pastikan Hak OAP

Jambore Masy Adat 8 Komitmen Bersama
Ketua Panitia Jambore Masyarakat Adat Frengky Umpain menyerahkan dokumen komitmen bersama kepala-kepala suku dan para tokoh kepada ketua MRP PBD Alfons Kambu / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Jambore Masyarakat Adat yang digagas Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung di Ballroom Rylich Panorama Hotel Kota Sorong tanggal 11 – 12 Agustus 2025 menghasilkan 8 poin komitmen bersama.

Komitmen bersama yang ditandangani para kepala-kepala suku, tokoh masyarakat, adat dan perempuan orang asli papua ini memastikan hak OAP harus dihargai.

LMA Papua Barat Daya memfasilitasi para tokoh OAP menyerahkan dokumen komitmen bersama kepada ketua MRP PBD Alfons Kambu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Ketua LMA Provinsi PBD George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si mengatakan, pihaknya memfasilitasi komitmen bersama ini ke MRP PBD kemudian lembaga kultur orang asli papua akan menyampaikan kepada DPRP untuk dibahas regulasi Raperdasus Masyarakat Adat.

“Dari MPR PBD akan menyempaikan ke DPRP untuk selanjutnya disana ada anggota Dewan pengangkatan akan memperjuangkan dibahas sesuai mekanisme kedewanan,” ujarnya.

Sementara mewakili masyarakat adat PBD Frengki Umpain menegaskan, komitmen untuk bersatu dalam semangat “Papua Bersatu, Indonesia Maju”.

“Kami berkomitmen mewujudkan generasi Papua yang sehat, ekonomi mandiri, dan pembangunan kampung terpadu. deklarasi ini menjadi bukti tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan prinsip-prinsip keadilan sosial serta keadilan lingkungan,” tegas Frengki.

Anggota DPRP PBD melalui mekanisme pengangkatan itu menuturkan tujuan dilaksanakannya Jambore Masyarakat Adat untuk menegaskan identitas masyarakat adat bersama Pemerintah Provinsi PBD dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

8 KOMITMEN BERSAMA

Memastikan bahwa program Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Program Strategis Nasional:

1. Tanah masyarakat adat Papua Barat Daya tidak bisa dijual belikan;

2. Memastikan hak politik OAP terkait kepemimpinan daerah, representasi politik, hak dalam kelembagaan adat, perlindungan suara, dan kewenangan khusus dalam pemekaran daerah serta berbagai aspek jabatan pemerintahan, swasta, dan politik di Papua Barat Daya.

3. Revisi terbatas UU Otsus Papua dan peraturan turunannya untuk percepatan kesejahteraan OAP.

4. Integrasi wilayah adat dan data base orang Asli Papua (OAP) dalam dokumen perencanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

5. Integrasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Anggaran Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) dalam Peraturan Daerah Papua Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Daya

6. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Masyarakat adat (KEK-MA) berdasarkan wilayah adat di setiap kabupaten/kota.

7. Tanah adat orang asli Papua tidak bisa dijual belikan.

8. Pembangunan berkeadilan bagi hak-hak masyarakat adat dan hutan, laut serta menghormati hak-hak adat dalam setiap investasi yang berkelajutan Papua Barat Daya.

KENN

Exit mobile version