Sikapi Dinamika Pasca PSU, Ombudsman Papua Tunggu Laporan Masyarakat

Yohanes Rusmantara Ombudsman Papua
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes B.J. Rusmanta / Foto : Humas Ombudsman Papua

Koreri.com, Jayapura – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta, menyampaikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2025.

Hingga siaran pers ini disampaikan, proses rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung, dan belum ada keputusan final terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Untuk itu, Ombudsman Papua mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing provokasi, dan menunggu hasil resmi dari KPU.

Ombudsman Papua mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya proses demokrasi ini serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran, baik kepada KPU, Bawaslu, maupun kepada Ombudsman RI.

Partisipasi publik dalam pengawasan pemilu adalah kunci terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas. Sehingga, Ombudsman Papua mendorong masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati perbedaan pilihan politik yang ada.

“Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima serta memantau pemberitaan media, masih terdapat dugaan ketidaknetralan penyelenggara negara yang seharusnya bersikap netral,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Papua sungguh prihatin terhadap masih ditemukannya praktik politik uang serta dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur negara, seperti ASN, TNI, POLRI, hingga kepala kampung. Hal ini tentunya menciderai demokrasi.

Penyelenggaraan PSU di 13 TPS merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Oleh sebab itu, Ombudsman Papua mendorong masyarakat agar melaporkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara negara kepada pimpinan instansi masing-masing dengan tembusan ke Bawaslu dan Ombudsman RI.

Lebih lanjut, Ombudsman Papua juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal di tubuh KPU dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat sebagai langkah pencegahan maladministrasi kepemiluan.

Jika sejak awal indikasi maladministrasi dapat dideteksi dan ditangani secara cepat dan tepat, maka tentunya bisa mencegah terjadinya PSU yang menyita banyak biaya, waktu, dan tenaga.

OMB