Koreri.com, Biak – Seorang nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua resmi mengambil langkah hukum.
Kali ini, dengan melaporkan dugaan penipuan ke Institusi Kepolisian Resort Biak lantaran tidak adanya kata sepakat dalam proses mediasi para pihak yang bersengketa alias mengalami jalan buntu.
Laporan nasabah bernama Fransina Selvina Marsyom tersebut teregister dengan nomor LP/B/404/VIII/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 25 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi di kantor BRI Jalan Pasar Inpres Biak Kota pada Februari 2022 dengan terlapor atas nama BRI.
Adapun uraian kejadian pada waktu dan tempat kejadian sebagaimana dirincikan dalam LP, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dimana terlapor menawarkan mobil Toyota Hilux kepada pelapor/korban. Kemudian korban membayar mobil tersebut dengan kesepakatan mobil dikelola oleh korban.
Setelah berjalan satu bulan, mobil tersebut diambil kembali dan selanjutnya dijual secara sepihak atau tanpa sepengetahuan korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta sehingga melaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna proses hukum lebih lanjut
Fra keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Selasa (26/8/2025), dugaan penipuan itu berawal dari adanya penawaran kredit oleh oknum BRI setempat kepada Fransina Marsyom pada Februari 2022 lalu.
Saat itu, ia ditawari kredit oleh AN, oknum pejabat di BRI Unit Pasar Inpres untuk melunasi mobil yang digadai oleh nasabah lainnya berinisial RM dengan alasan RM adalah saudara dari Fransina Marsyom.
Perlu diketahui, mobil yang kepemilikannya atas nama RM tersebut adalah agunan pada kantor BRI Unit Pasar Inpres.
Singkatnya, setelah dilakukan pembicaraan bersama maka terjadi beberapa kesepakatan antara AN, petugas kredit inisial AD, Fransina Marsyom dan RM yaitu,
1.Mobil digadaikan oleh RM sebesar Rp50.000.000,- pada keluarga RBWR.
2.Mobil tersebut akan menjadi agunan dan akan dikelola oleh Fransina Marsyom untuk membayar angsuran kredit yang akan dicairkan.
3.Jika mobiilnya lunas, maka akan menjadi milik Fransina Marsyom.

Namun tidak berjalan lama alias masih di tahun yang sama, mobil tersebut malah ditarik dan ditahan oleh pihak BRI melalui petugas kredit ARD dengan alasan ada tunggakan kredit.
Bahkan berselang seminggu kemudian, mobil tersebut malah dijual secara sepihak dan mengabaikan hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama sebelumnya dan tidak ada kejelasan hingga saat ini.
Sialnya lagi sudah tak mendapatkan mobil, Fransina Selvina Marsyom tetap diharus membayar angsuran kredit.
Atas persoalan itu, Fransina Marsyom kemudian memutuskan mendatangi LBH KYADAWUN Biak, Rabu (23/7/2025) mengadukan dugaan penipuan yang alaminya yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan BRI Unit Pasar Inpres.
Ia juga telah menandatangani surat kuasa dalam rangka mendapatkan pendampingan untuk langkah hukum selanjutnya di Polres Biak Numfor.
Fransina Marsyom pun berharap ada keadilan terhadap keputusannya memproses hukum dugaan penipuan yang dialaminya ini.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari seorang nasabah BRI Unit Pasar Inpres atas nama Fransina Marsyom.
“Jadi, setelah kami menerima pengaduan tersebut dan mempelajari kronologis lengkapnya, dimana secara garis besar bahwa ada oknum BRI sebagaimana pengaduan ibu Fransina Marsyom yang menjanjikan mobil milik nasabah lainnya akan menjadi milik klien kami. Tapi ternyata mobil tersebut malah dijual atau dialihkan ke orang lain tanpa diketahui oleh klien kami sehingga menyebabkan kerugian pada klien kami,” ungkapnya.
Kemudian, nasabah Fransina Marsyom juga harus menanggung beban pinjaman kredit Rp150 juta tersebut yang pada pokoknya tidak mendapatkan mobil tersebut.
“Tentu dari beberapa fakta ini jelas-jelas kerugian dialami klien kami, sehingga sesuai permintaan beliau, kami akan menindaklanjuti proses ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi waktu dekat ini,” tegas Rumayom.
Pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Kanwil BRI dan OJK sehingga ada evaluasi secara menyeluruh dalam kaitannya dengan persoalan ini.
“Ini jelas-jelas mengindiksikan adanya pelanggaran hukum yang serius terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, pegawai atas nama AN yang dikonfirmasi Koreri.com terkait pengaduan Nasabah BRI Unit Pasar Inpres Biak Fransina Marsyom membantah hal itu.
“Saya dengan tegas membantah semua pernyataan nasabah BRI atas nama Fransina Marsyom. Karena kredit itu atas kemauan yang bersangkutan sendiri untuk bayar mobil yang digadai saudaranya ke kepala kampung,” tegasnya kepada Koreri.com melalui selulernya, belum lama ini.
AN juga membantah soal dirinya selaku pihak yang membujuk nasabah Fransina Marsyom.
“Tidak ada yang bujuk beliau (Fransina Marsyom) untuk kredit, saya tegaskan sekali lagi bahwa semua pernyataan itu tidak benar,” pungkasnya.
RED






























