Denda Pajak Dihapus: Bapenda Mimika Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Ini

Dwi Cholifah Pengahpusan Denda Pajak
Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah (kiri) - Program Penghapusan Denda Pajak / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melaksanakan penghapusan denda pajak bagi semua jenis pajak dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke 29 yang jatuh pada 8 Oktober 2025 mendatang.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah, mengatakan penghapusan denda pajak diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Menurutnya, Perbup ini berlaku sejak 27 Agustus hingga akhir November 2025 dengan batas waktu masa pajak 2016 ke atas.

“Jadi, masa pajak dari 2016 sampai 2025 kalau mereka (wajib pajak) bayar mulai 27 Agustus sampai 30 November nanti dihapus denda tapi untuk pokok pajak tetap dibayar,” ujar Dwi Cholifah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).

Mulai diberlakukan peraturan Bupati, kata Cholifah, Tim Satgas Pajak gabungan Bapenda, satpol-PP, Kejaksaan, kepolisian, Disperindag datang ke tempat penunggak pajak.

“Hari ini tim Satgas Pajak sudah turun mengambil tunggakan sekaligus mensosialisasikan bahwa sudah ada peraturan Bupati tentang penghapusan denda pajak ini,” jelasnya.

Peraturan Bupati ini memang tidak ada di 2024, tapi di tahun sebelum itu pernah diberlakukan.

“Untuk pemerintah sekarang ini kami rencana setiap tahun ada Perbup penghapusan denda pajak untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dan wajib pajak,” imbuhnya.

Karena tunggakan itu dari tahun-tahun sebelumnya sehingga mungkin saja masyarakat dan pengusaha merasakan beratnya.

“Ya, mungkin dengan Perbup ini bisa meringankan bean mereka (wajib pajak),” ujar Dwi Cholifah.

Diharapkan kepada masyarakat dan wajib pajak agar gunakan kesempatan yang ada untuk bayar pajak.

“Karena lewat 30 November 2025 muncul lagi denda pajak bagi yang terlambat bayar. Jadi silahkan bayar pajak jika ada didenda pasti dihapus denda pajak,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version