Sengketa PSU Papua di MK Lanjut ke Sidang Pembuktian, Perbedaan Ini Jadi Sorotan

Sidang Sengketa PSU Papua di MK2

Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan perkara  328/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilanjutkan ke tahap pembuktian yang rencananya di gelar pada 12 September 2025.

Keputusan ini di sampaikan oleh Majelis Hakim MK, Prof. Saldi Isra, setelah sidang putusan sela untuk  dua kabupaten yang ikut dalam persidangan Dismissal itu

“Untuk dua perkara lain yang juga dipanggil pada hari ini yaitu perkara 328/ PHPU. GUB-XXIII/ dan perkara 331/PHPU.BUP/ 2024 Kabupetan Barito Utara akan dilanjutkan ke pembuktian lanjutan,” ungkap Saldi Isra

MK memerintahkan para pihak untuk hadir pada persidangan yang remcanannya akan di laksanakan pada Jumat pekan ini

“Kepada para pihak tersebut diperintahkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan yang di jadwalkan hari jumat 12 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pembuktian lanjut dari para pihak,” sambungnya.

Saldi mengatakan pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk  semua pihak sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.

“Dengan ketentuan untuk provinsi minimal jumlah saksi maksimal adalah 6 orang sementara untuk kabupaten maksimal adalah 4 orang daftar saksi ali kemudian identitas keterangan saksi atau ahli CV dan segala macamnya sudah harus diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan dilaksanakan ,” tegas Saldi Isra.

Di ketahui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (2/9/2025), secara tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan.

Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian, mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

SAV