Antisipasi Cuaca Ekstrim, Gubernur PBD Keluarkan Imbauan-Penetapan Status Siaga Bencana

Gub PBD Imbauan Tanggap Bencana
Gubernur Elisa Kambu, S.Sos resi mengeluarkan surat himbauan hingga SK Penetapan Status Siaga Bencana menyikapi kondisi cuaca ekstrim di wilayah Papua Barat Daya / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., resmi mengeluarkan surat himbauan terkait cuaca ekstrim yang sedang terjadi akhir-akhir ini di wilayah setempat.

Adapun perihal dalam surat himbauan tersebut berkaitan dengan menghadapi situasi Hidrometerologi yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Papua Barat Daya.

as

Himbauan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 300/_GUB-PBD/VIII/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Kaitannya dengan hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah PBD melalui Kepala Bagian Penanggulangan Bencana Johosua R. Homer, SE, MM memberikan penjelasan mengenai alasan Gubernur PBD, Elisa Kambu menetapkan SK dimaksud.

“Kami dari Dinas DKP2B dan Satpol PP PBD selaku pemangku urusan kebencanaan berkoordinasi dengan Gubernur sehubungan dengan cuaca ekstrim dan kondisi cuaca Hidrometerologi beberapa pekan terakhir yang terjadi secara keseluruhan dan hampir merata di semua kota/kabupaten yang ada di Papua Barat Daya,” terangnya kepada Koreri.com, Jumat (12/9/2025).

Selaku dinas teknis, pihaknya memandang perlu berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengeluarkan dua surat yaitu yang pertama berupa himbauan kepada seluruh Bupati/walikota dan Kepala BPBD se-kota/kabupaten di PBD dalam rangka menyikapi fenomena cuaca ekstrim atau hidrometerologi baik hujan banjir kemudian longsor yang terjadi di beberapa wilayah.

SK Penetapan Status Tanggap BencanaSK Penetapan Status Tanggap Bencana2SK Penetapan Status Tanggap Bencana3“Contoh di Sorong Selatan, Maybrat kemudian Tambrauw dan Raja Ampat serta Kota Sorong ancamannya sudah ada. Walaupun belum ada korban jiwa namun daerah perlu mengambil langkah-langkah antisipatif untuk menginformasikan sekaligus menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar berkoordinasi dengan Forkopimda bersama seluruh unsur masyarakat, TNI dan Polri guna mengambil langkah-langkah mitigasi kesiapsiagaan dan koordinasi teknis antar lembaga dalam menyiapkan langkah antisipasi ancaman sampai kepada kondisi terjadi darurat,” ungkap Homer.

Masyarakat lanjut dia, setiap daerah sudah harus menyiapkan diri guna dilakukan penanganan secara masif dan terstruktur sesuai dengan standar SOP penanganan bencana sebagaimana regulasi UU termasuk juga lewat Peraturan BNPB RI.

“Karena kesibukannya, sehingga Gubernur minta ke kita untuk merilis. Kami sebagai dinas teknis selanjutnya merilis ini sehingga bisa teman-teman publikasikan ini melalui Pemerintah daerah, TNI-Polri dan seluruh unsur masyarakat dapat memperhatikan terutama cuaca ekstrem hidrometerologi ini yang menjadi ancaman kita semua,” imbuhnya.

Johosua Homer BPBD PBD
Kepala Bagian Penanggulangan Bencana Johosua R. Homer, SE, MM (tengah) saat memberikan keterangan pers / Foto : Suzan

Homer mengingatkan masyarakat yang tinggal di kawasan pinggiran tebing juga pada wilayah-wilayah pesisir pantai maupun wilayah-wilayah ekstrem seperti di Tambrauw yang sering terjadinya banjir.

“Kenapa hal ini harus kami lakukan? Karena kami punya kajian resiko bencana di Papua Barat Daya yang kemudian ancamannya cukup masif. Kalau tidak ditangani secara baik, ini menjadi ancaman yang sewaktu-waktu bisa menyerang siapa saja. Sehingga ini perlu perhatian dan penanganan yang sifatnya koordinatif atau terkoordinir dan kemudian bersinergi untuk semua pihak,” tegasnya.

Homer menekankan, soal bencana bukan hanya menjadi urusan Pemda tapi urusan bersama.

“Siapa saja punya kepentingan untuk kemudian menjaga dirinya, menjaga lingkungannya agar aman dari bencana,” tekannya.

Yang kedua, Homer menyebutkan sesuai rilis resmi yang sumber datanya dari BMKG Kelas I Sorong berkaitan dengan kondisi untuk 12 hari ke depan. Sehingga pihaknya menyikapinya sebagai tanggap darurat dan SK-nya sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat Daya.

“Ini menunjukkan bahwa kita harus memastikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat kemudian kesiapsiagaan harus diambil untuk mengantisipasi ini. Karena bencana kami tidak tahu kapan datang, semua tidak ada yang tahu tapi langkah-langkah mitigasi itu penting kesiapsiagaan itu penting sehingga ketika terjadi apa-apa kita sudah tahu mana kelompok rentan yang harus kita amankan dan sebagainya,” bebernya.

Homer lantas merincikan SK masa darurat yang telah dikeluarkan Gubernur PBD berlaku selama dua minggu, 8 – 22 September 2025 lalu.

“Himbauan ini besok akan kami distribusikan ke Bupati/Wali Kota serta Kepala BPBD Kota/ Kabupaten untuk menindaklanjuti ke elemen-elemen masyarakat maupun stakeholder yang ada di masyarakat daerah masing-masing,” pungkasnya.

ZAN