DPRP PBD Setujui Penetapan Perda LKPJ APBD 2024: Soroti Peran Sekda

DPRP PBD Perda LKPJ APBD 2024
Pimpinan DPRP dan Gubernur teken berita acara Penetapan Perda LKPJ APBD Provinsi PBD T.A 2024 di Ballroom Antares Lantai 2 Hotel Vega Kota Sorong, Senin (15/9/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024 resmi ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Perda LKPJ APBD 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRP PBD masa sidang ketiga tahun 2025 tentang penyampaian rekomendasi LKPJ tahun 2024 dan rekomendasi LHP BPK RI, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2024 dan persetujuan dan penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2024.

as

Paripurna yang berlangsung di Ballroom Antares lantai 2 Hotel Vega Kota Sorong, Senin (15/9/2025) dipimpin Wakil Ketua II DPRP Fredrik Frans Adolf Marlisa, S.T didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E.

Gubernur PBD Elisa Kambu, S.Sos juga hadir bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Wakil Ketua II Fredrik Marlisa yang memimpin rapat tersebut mempersilahkan juru bicara gabungan Fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Juru bicara gabungan fraksi DPRP PBD Frengky Umpain dalam menyampaikan pendapatan akhir, menyoroti sejumlah catatan penting dan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tentang pelaksanaan APBD 2024.

DPRP PBD Perda LKPJ APBD 2024 2
Juru Bicara Gabungan Fraksi Frengky Umpain saat menyerahkan pendapatan akhir fraksi kepada Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Marlisa, S.T / Foto : KENN

Gabungan fraksi DPRP menyampaikan rekomendasi umum terkait evaluasi kinerja pembangunan daerah yang lebih terukur dan berbasis data terhadap capaian pembangunan khususnya pertumbuhan ekonomi daerah, penularan angka kemiskinan dan Peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).

Kemudian arah kebijakan ekonomi yang lebih inklusif karena masih bergantung pada belanja pemerintah. Namun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat secara merata.

Gabungan fraksi DPRP merekomendasikan agar Gubernur memberikan perhatian khusus kepada OPD strategis yang berperan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah seperti Dinas Pendidikan, PUPR, Biro Pemerintahan dan Dinas Dukcapil.

Rekomendasi lainnya terkait dengan anggaran pengelolaan dan penyaluran dana Otsus. Karena permasalahan keterlambatan salah satu penyebabnya adalah proses perencanaan yang hanya ditangani bidang tertentu Bapperida, sehingga tidak komprehensif dan kurang melibatkan TAPD.

“Karena itu, wajib melibatkan TAPD secara penuh dalam seluruh tahapan perencanaan dana Otsus mulai dari penyusunan prioritas, penganggaran hingga pengendalian,” tegas Jubir.

Selain itu, memastikan koordinasi lintas OPD agar perencanaan lebih terintegrasi, tidak parsial serta sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Papua.

Gabungan Fraksi DPRP PBD secara khusus menyoroti kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD yang memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa dana Otsus benar-benar dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.

“Saat ini pengendalian peran Sekda masih lemah baik secara administrasi maupun lapangan,” sebut Frengky Umpain menyoroti peran Sekda PBD.

DPRP PBD Perda LKPJ APBD 2024 3
Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRP PBD Frengky Umpain / Foto : KENN

Sekda lantas diminta untuk memperkuat fungsi pengendalian melalui pemetaan OPD pengelola dana Otsus, memastikan tidak terjadi tumpang tindih program, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin baik administrasi maupun lapangan serta memastikan adanya mekanisme umpan balik agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.

Ada 4 point rekomendasi gabungan fraksi yaitu :

1. Pemerintah Daerah berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

2. Pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan .

3. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan capaian hasil pembangunan.

4. Dalam rangka peningkatan PAD bagi OPD pemungut maka kedepan dapat melakukan perampingan Organisasi yaitu dengan Perdasi/ peraturan daerah provinsi tentang organisasi.

Setelah juru bicara gabungan fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang LKPJ Pelaksanaan APBD PBD 2024 menjadi Perda.

Selanjutnya dari meja, pimpinan Dewan meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRP PBD.

“Apakah Raperda LKPJ APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 ini dapat diterima dan disetujui menjadi Peraturan daerah?” tanya Wakil Ketua II Fredrik Marlisa yang disambut dengan suara yang lantang dan serentak oleh semua anggota DPRP yang hadir.

“Setujuuuuuu!” ucap para wakil rakyat diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna satu kali menandakan regulasi ini sudah ditetapkan.

Selanjutnya Sekretaris DPRP PBD Johannes Naa, S.H., M.H membacakan draf Perda LKPJ APBD 2024 kemudian disahkan melalui palu sidang sebanyak dua kali, selanjutnya ditandatangani pimpinan legislatif dan Gubernur.

KENN