Gubernur Elkam : Catatan Penting DPRP Wajib Ditindaklanjuti

Gub PBD Korericom5
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu,S.Sos / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong– Ada sebanyak empat point jadi catatan penting yang direkomendasikan gabungan Fraksi-fraksi DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kepada eksekutif.

Keempat point tersebut yaitu, 1. Pemerintah Daerah berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. 2. Pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 3. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan capaian hasil pembangunan. 4. Dalam rangka peningkatan PAD bagi OPD pemungut maka kedepan dapat melakukan perampingan Organisasi yaitu dengan Perdasi/ peraturan daerah provinsi tentang organisasi.

as

Gubernur Elisa Kambu pung angkat bicara menanggapi 4 catatan penting DPRP yang menjadi rekomendasi tersebut.

Kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRP masa persidangan ke III tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (15/9/2025) Gubernur Elkam mengatakan, rekomendasi ang disampaikan para wakil rakyat wajib ditindaklanjuti.

“Catatan-catatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi harus dan wajib ditindaklanjuti untuk waktu yang akan datang,” tegasnya.

Mantan Bupati Kabupaten Asmat dua periode ini mengaku baru satu tahun menjabat sebagai Gubernur PBD, Karena itu, saat ini sedang dilakukan mapping dan evaluasi secara menyeluruh.

Elkam menguraikan, salah satu catatan penting yang mengoreksi kinerja pemerintah daerah yaitu konsisten waktu terkait dengan perencanaan anggaran, program hingga penetapan serta pelaksanaan APBD setiap tahun berjalan.

“Ini tanggung jawab bersama DPRP dan Kepala daerah, jadi kita punya kedudukan yang sama jadi peru kominikasi yang baik antara DPRP dan eksekutif saya rasa jika komunikasi itu baik maka saya rasa semua tahapan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ketika disinggung soal hasil temuan yang tertuang dalam LHP BPK RI atas LKPD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024, Gubernur Elkam belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan waktu penyelesaian belum mencukupi 60 hari.

“Kami punya waktu sampai akhir bulan september 2025 ini, kalau sudah lewat waktu berdasarkan Undang-undang maka terbuka untuk publik, siapa saja boleh masuk termasuk APH,” pungkasnya.

KENN