Operasi Sikat Cartenz 2025 Bekuk 3 Anggota Sindikat Curanmor di Kota Jayapura

3 Anggota Sindikat Curanmor Kota JPR Dibekuk

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pria yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.

as

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Ditya K. mengungkapkan penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Cartenz 2025.

“Tiga orang yang ditangkap yakni MH (19) dan WEY (21) sebagai pelaku curanmor, serta FHC (21) yang berperan sebagai penadah,” jelas Kompol Dewa di Mapolresta, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, para pelaku telah beraksi lebih dari tiga kali dalam kurun dua bulan terakhir.

Modus yang digunakan yakni mencari situasi sepi lalu merusak kunci kontak sepeda motor untuk dibawa kabur.

“Hasil curian kemudian dijual kepada penadah, sebelum dijual kembali ke orang lain dengan keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Dewa.

SBH