Koreri.com, Timika – Kepala Distrik Jita Suto Rontini mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan yang dimuat media papuanewsonline.com menyoal perjalanan dinas fiktif yang dilakukan kepala dan bendahara Distrik Jita.
Sebelumnya, Suto telah melaporkan oknum wartawan pada media online tersebut ke Polres Mimika atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Suto dalam klarifikasinya menanggapi soal temuan BPK terkait perjalanan dinas.
“Jadi saya memberikan hak jawab saya ini kepada teman-teman media bahwa yang pertama terkait dengan temuan BPK atas perjalanan dinas. Itu sudah kita kembalikan. Jadi, kita tidak pungkiri bahwa temuan itu ada tetapi berdasarkan arahan atau rekomendasi BPK terkait dengan temuan kelebihan bayar perjalanan dinas itu, bukan hanya Distrik Jita tapi ada pada 11 OPD lain juga sama dan kita semua sudah lakukan pengembalian ke kas daerah,” urainya saat memberikan keterangan di Timika, Kamis (9/10/2025).
Lanjut Suto, bahwa BPK dalam rekomendasinya setelah diaudit dan ada temuan telah memberikan waktu 60 hari untuk pengembalian hasil audit dimaksud.
“Jadi, sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan temuan atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas,” cetusnya seraya menunjukkan bukti setor atau STS sejumlah uang ke Bank Papua Timika.
Pengembalian kelebihan bayar perjalanan dinas adalah sebesar Rp200 juta lebih yang dilakukan secara bertahap yaitu sebanyak dua kali masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 dan 29 Juli 2025 sebelum 60 hari sesuai rekomendasi BPK.
“Jadi, ketika ada media yang menyampaikan perjalanan fiktif dan juga saya sempat baca bongkar kasus korupsi, saya mau tegaskan bahwa tidak ada kasus korupsi karena kita sudah laksanakan temuan BPK dan dikembalikan ke kas daerah. Terus kasus korupsi apa yang mau dibicarakan?” kecamnya.
Suto menilai bahwa pemberitaan papuanewsonline.com sebenarnya hanyalah asumsi sepihak saja sehingga dirinya memtuskan membuat laporan polisi.
“Dan saya lebih fokus kepada pencemaran nama baik secara pribadi dan keluarga terlepas dari jabatan. Karena dalam berita yang dimuat papuanewsonline.com itu, media tersebut menulis nama saya jelas, tidak pakai kata oknum. Padahal teman-teman media sendiri tahu dalam penulisan berita itu ada etika bahwa wartawan tidak langsung menyebut nama orang dengan lengkap tapi harus memakai inisial artinya untuk menjaga privasi orang,” nilainya.
Suto menekankan bahwa dirinya tidak melarang kerja-kerja wartawan karena media bertugas mengawasi pejabat publik maupun siapa saja tetapi tetap ada etika dalam menulis berita.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa saya lapor polisi untuk proses hukum itu pertama atas nama pribadi saya kemudian karena ini membawa-bawa nama Irwasda Polda Papua Kombes Jermias Rontini. Beliau itu tidak ada sangkut pautnya sama sekali. Lagian temuan BPK ini bukan masalah hukum dan rekomendasi BPK sudah kita jalankan. Terus masalah hukum mana yang kita pakai pak Irwasda Polda Papua sebagai tameng untuk kita?” tanyanya tegas.
Bahkan Suto menegskan pula bahwa itupun tidak akan terjadi karena orang tua tidak pernah mengajarkan seperti itu.
“Makanya saya sangat keberatan dan menolak untuk mediasi apalagi berdamai dengan oknum wartawan papuanewsonline.com itu. Saya tetap proses hukum saja karena oknum wartawan itu tidak ada etika dalam menulis berita. Karena berita yang ditulis itu hanya berdasarkan asumsi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber berita. Padahal secara etika dan kaidah jurnalis, harus konfirmasi sebelum diberitakan. Maka tulis berita itu jangan asal tulis atau mengarang indah,” sahutnya.
ASN Mimika itu malah balik mempertanyakan kenapa pihak redaksi papuanewsonline.com malah hapus atau take down semua berita yang berkaitan dengan temuan BPK?
“Kalau memang berita yang dimuat oknum wartawan papuanewsonline itu benar kita lakukan, kenapa berita di take down (hapus, red) dari laman portal medianya,” singgungnya mempertanyakan itu.
Suto Rontini juga menegaskan pula bahwa dirinya tidak pernah mengenal oknum wartawan papuanewsonline.com tersebut.
“Saya tidak tahu dia siapa, entah wartawan atau bukan saya tidak tahu. Artinya kalau dia wartawan pasti tahu kode etik wartawan itu seperti apa dalam menulis berita. Inikan sudah tidak menunjukkan jati dirinya atau status professionalnya,” tegasnya kembali.
Terkait dengan MoU Dewan Pers dan Kapolri yang mengatur bahwa karya jurnalistik tidak bisa diproses hukum atau dipidanakan, Rontini pun menanggapi itu.
“Menurut yang saya pahami, berita yang dimuat di media papuanewsonline.com tentang saya itu bukan karya jurnalistik. Kenapa? Karena oknum wartawan atau media itu telah melanggar etika jurnalistik. Dan yang berikut isinya memuat berita bohong atau tidak benar. Jadi tidak layak disetarakan dengan karya jurnalistik,” tanggapnya.
Karena itu, Rontini memastikan jika dirinya tak akan mundur satu langkah pun.
“Dalam kasus ini saya tidak terima dimediasi untuk berdamai. Sesuai MoU Dewan Pers dan Kapolri Pasal 5 Ayat 3 itu sudah sangat jelas terkait pelanggaran profesi wartawan yang sudah jelas-jelas merugikan nama baik saya dan keluarga. Jadi saya tetap akan proses hukum oknum wartawan yang suka memuat berita yang tidak benar. Itu hak saya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
EHO





























