Koreri.com, Timika – Inspektorat Kabupaten Mimika meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu paling lama 60 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan batas waktu tindak lanjut tersebut dihitung sejak 2 Juni hingga 2 Agustus 2026.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Inspektorat sedang menyiapkan surat resmi Bupati Mimika yang akan disampaikan kepada masing-masing OPD.
“Temuan ini memang harus ditindaklanjuti. Karena itu kami sedang menyusun surat resmi dari Bupati yang menjelaskan temuan apa saja yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” kata Dwi di Timika, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dwi, temuan dalam LHP terbagi menjadi dua kategori, yaitu temuan administrasi dan temuan keuangan. Temuan administrasi mencakup perbaikan regulasi, tata kelola pemerintahan, hingga kelengkapan dokumen administrasi dan keuangan.
Sementara itu, temuan keuangan berkaitan dengan kewajiban pengembalian dana ke kas daerah akibat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Temuan administrasi misalnya terkait perbaikan regulasi, seperti Peraturan Bupati mengenai penarikan pajak. Sedangkan temuan keuangan harus ditindaklanjuti dengan pengembalian uang,” ujarnya.
Dwi mengaku belum dapat merinci jumlah total temuan maupun OPD yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Namun, nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Ada yang Rp30 juta, Rp300 juta, bahkan lebih besar dari itu. Semua harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.
Ia menegaskan, temuan yang tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Menurut dia, apabila tidak ada penyelesaian administrasi maupun pengembalian kerugian daerah, persoalan tersebut dapat ditangani aparat penegak hukum.
“Sebelum 60 hari semua harus ditindaklanjuti. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian daerah, maka temuannya dapat berpindah ke ranah aparat penegak hukum,” tegas Dwi memperingatan resiko jika tidak ditindaklanjuti.
Inspektorat Mimika berharap seluruh OPD segera melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TIM
























