Fraksi Otsus Kembali Desak Gubernur PBD Siapkan Dana Talangan di 2 RSUD Ini untuk OAP

Cartenz I.O. MalibelaS.IP korericom
Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Cartensz I. O. Malibela,S.IP / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis didesak untuk menyiapkan dana talangan pada dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kota dan Kabupaten Sorong.

Pos anggaran tersebut diperuntukkan kepada orang asli Papua (OAP) pada saat keperluan mendesak dan urgen semisal terjadi kecelakaan, kedukaan atau membutuhkan transportasi baik laut maupun darat.

Dua rumah sakit dimaksud yakni RSUD Sele Be Solu Sorong di Kota Sorong dan RSUD r. Jhon Piet Wanane Kabupaten Sorong.

Desakan ini kembali disampaikan Anggota Fraksi Otsus DPRP PBD Cartensz Inigo Ortez Malibela, S.IP saat menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Rabu (15/10/2025).

Cartensz menegaskan, pelaksanaan program pemerintah di akhir 2025 menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada) bukan peraturan daerah (Perda) yang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif di provinsi ini.

Perkada tentang APBD Perubahan Tahun 2025 hanya dilakukan pergeseran anggaran oleh TAPD PBD terkait dengan program prioritas serta yang sudah masuk dalam Mandatory.

“Di perubahan ini pakai Perkada, jadi kami tetap memberikan saran dan masukan kepada Gubernur melalui OPD teknis untuk menyiapkan dana talangan di kedua RSUD tersebut. Saya ingatkan ini karena pimpinan Dinas Kesehatan sudah berganti, Plt Kadis juga orang kesehatan jadi sangat paham,” desak Cartensz.

Dijelaskan Legislator PBD ini bahwa dalam rapat dengar pendapatan dengan pihak RSUD Sele Be Solu dan Dr. JP Wanane terungkap ada dana talangan yang dialokasikan Kabupaten Sorong Rp1 miliar sedangkan Kota Sorong Rp500 juta. Sementara Pemda Provinsi tidak ada.

“Kita Provinsi juga harus Intervensi. Lebih diingat bahwa tujuan dari dana talangan ini untuk mengcover obat-obat untuk OAP di luar Rumah Sakit, kemudian kecelakaan karena BPJS tidak cover pasien laka lantas dan kedukaan serta lainnya. Dana Talangan ini sifatnya Inisiatif daerah di bidang kesehatan” tegas mantan Wakil Ketua DPRP Papua Barat periode 2019-2024 itu.

Anggota Komisi IV DPRP PBD itu menuturkan, anggaran untuk Dinas Kesehatan tahun 2025 cukup besar namun secara rinci belum diketahui peruntukannya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi didesak harus mengalokasikan Anggaran dari Pos Otsus yang ditentukan untuk sektor kesehatan paling kurang 20% serta Pos DBH Migas 20% itu serta DAU yang tidak di tentukan.

“Yang kami bicarakan ini untuk kesejahteraan orang asli Papua,” tukas Anggota DPRP PBD Dapeng Kabupaten Sorong keterwakilan Suku Moi.

KENN