Bupati Mimika Tutup Pintu Mutasi ASN, Ini Dasar dan Alasannya

Bupati JR Tutup Pintu Mutasi ASN

Koreri.com, Timika – Bupati Mimika Johannes Rettob resmi terbitkan surat pemberhentian proses usulan mutasi atau pemindahan ASN dari instansi pusat, vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota lainnya masuk ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah terhitung tanggal 1 September 2025.

Surat Bupati Mimika Nomor 800.1.3.1/1295/BUP tanggal 29 Agustus 2025, ditujukan kepada Sekretaris Daerah serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mimika.

Kebijakan ini diambil setelah hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) menunjukkan bahwa jumlah ASN di Mimika telah melebihi kebutuhan formasi yang ideal.

“Jumlah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Mimika telah memenuhi syarat Analisis Jabatan dan Analisis Kebutuhan yang telah ditetapkan,” tulis Bupati dalam surat tersebut.

Kendati demikian, Pemkab Mimika masih membuka peluang penugasan sementara bagi PNS dari instansi lain, dengan ketentuan ketat.

Hanya pegawai yang memiliki rekomendasi dari Kementerian PAN-RB serta Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat ditempatkan di lingkungan Pemkab Mimika, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penugasan PNS.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan ulang komposisi dan beban kerja aparatur daerah agar penempatan ASN di Mimika menjadi lebih proporsional dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan belanja pegawai serta memastikan pengelolaan kepegawaian sesuai kebutuhan riil daerah.

Bupati Johannes Rettob menilai, kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan disiplin manajemen SDM aparatur, memperkuat reformasi birokrasi, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, serta berintegritas di Kabupaten Mimika.

TIM

Exit mobile version