Klarifikasi Dugaan Penipuan Oknum BRI Biak, Ini Sikap Nasabah Fransina Marsyom

LBH KYADAWUN Biak Dugaan Penipuan Oknum BRI Biak
Proses klarifikasi yang berlangsung di Unit Tipidum Reskrim Polres Biak, Rabu (12/11/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Pengaduan seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua terus bergulir.

Sebelumnya, nasabah atas nama Fransina Selvina Marsyom ini telah melaporkan dugaan penipuan oknum BRI setempat ke Institusi Kepolisian Resort Biak.

as

Laporan teregister dengan nomor LP/B/404/VIII/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 25 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi di kantor BRI Jalan Pasar Inpres Biak Kota pada Februari 2022 dengan terlapor atas nama BRI.

Terkini, Nasabah Fransina didampingi Kuasa Hukumnya Imanuel A. Rumayom, S.H memenuhi panggilan untuk proses klarifikasi yang diinisiasi perwakilan Kantor Wilayah BRI Papua Bagian Legal.

Turut hadir pula oknum karyawan yang dilaporkan, dalam hal ini AN yang juga mantan Kepala BRI Unit Cabang Inpres.

Sebagaimana keterangan pers yang diterima Koreri.com, Jumat (17/11/2025) dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Unit Tipidum Reskrim Polres Biak, Rabu (12/11/2025), Nasabah BRI Fransina Marsyom yang juga selaku pelapor menegaskan kembali bahwa mulanya oknum AN menawarkan kredit kepada dirinya untuk melunasi mobil yang digadai oleh nasabah lainnya atas nama Romus Marsyom sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Penawaran kredit tersebut dilakukan dengan alasan Romus Marsyom adalah saudara dari Fransina Marsyom, pelapor dalam kasus ini.

Diketahui mobil itu telah menjadi agunan pada BRI Unit Biak Kota (Pasar Inpres).

Terdapat beberapa kesepakatan yang telah dibicarakan antara AN, petugas kredit AR dan Fransina Marsyom. Lantas disepakati bersama bahwa nasabah Fransina Marsyom akan mengelola mobil tersebut selanjutnya.

Namun tak berselang lama, mobil dimaksud malah ditarik dari tangan Nasabah Fransina Marsyom dan ditahan oleh pihak BRI melalui petugas kredit AR dengan alasan ada tunggakan kredit.

Bahkan berselang seminggu, mobil tersebut malah dijual secara sepihak dengan mengabaikan hal-hal yang sebelumnya menjadi kesepakatan bersama.

Fakta lainnya, hingga saat ini tidak perna ada kejelasan terkait aksi penarikan atas mobil dimaksud. Sedangkan nasabah Fransina Marsyom malah ketiban sial dengan tetap membayar angsuran kredit.

Kondisi ini yang membuat nasabah Fransina Marsyom sangat kecewa terhadap kinerja oknum-oknum BRI itu.

Merasa ditipu, nasabah Fransina Marsyom yang telah mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000 buntut dari proses suplesi yang diajukan lantas mengadukan para oknum BRI ini ke Polres Biak.

“Kami merasa sudah ditipu, kami kredit uang Rp50 Juta untuk mobil tersebut, lalu kami dijanjikan akan mengelolanya. Tetapi ternyata mobil itu dijual ke orang lain tanpa sepengatahuan kami, itu yang membuat kami kecewa dan merasa tertipu, selanjutnya kami harus bayar kredit dari 50 Juta tersebut sampai saat ini,” ungkap Fransina dengan nada kecewa dalam pertemuan itu.

Sementara itu, Imanuel A. Rumayom, SH selaku Kuasa Hukum Fransina Marsyom meminta semua pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU Perbankan ini harus bertanggungjawab atas proses ini.

“Kami dari LBH KYADAWUN yang mendampingi nasabah BRI atas nama Ibu Fransina Marsyom akan memastikan bahwa ada keadilan dalam proses hukum ini, sehingga kebenaran-kebenaran yang diduga ditutupi selama ini bisa terbongkar, agar kita bisa tahu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap proses ini,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta BRI mengevaluasi kembali proses ini, sehingga benar-benar memulihkan reputasi bank plat merah tersebut sebagai Lembaga perbankan yang selama ini dipercaya masyarakat.

“Kami memastikan proses hukum ini akan terus berjalan sampai benar-benar ada solusi kongkrit dari masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, pihak BRI hingga berita ini dipublish, Selasa (18/11/2025) memilih tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap hasil pertemuan dimaksud. Mulai dari Kepala BRI Cabang Biak hingga pihak perwakilan legal dari Kantor Wilayah BRI Provinsi melalui selulernya menolak berkomentar alias no comment.

Sedangkan oknum karyawan BRI atas nama AN saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun ia mengklaim telah diselesaikan dan menjadi tanggung jawab provinsi.

RED