Koreri.com, Sorong- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong mulai membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026.
Pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2026 ini diawali dengan penyerahan dokumen dari Wali Kota Sorong Septinus Lobat kepada pimpinan DPRK dalam Paripurna XXVII DPR Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 di ruang sidang utama setempat yang dipimpin langsung Ketua Dewan Drs Ec. John Lewerisa didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin dan Wakil III Robert Malaseme, Senin (24/11/2025).
Wali Kota Septinus Lobat menegaskan bahwa proses penyerahan dokumen RAPBD ini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Rapat Paripurna penyampaian materi Raperda APBD ini merupakan fase awal pembahasan anggaran sebagai instrumen utama pengelolaan keuangan daerah sekaligus arah pembangunan Kota Sorong pada tahun mendatang,” ujar Septinus Lobat dalam rapat paripurna.
Dijelaskan bahwa, penyusunan Raperda APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan, kebutuhan prioritas masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah.
Setiap program disebut telah disusun secara terukur, realistis, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis.
“Prioritas APBD 2026 mencakup peningkatan kualitas pelayanan dasar, percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovatif, pelayanan publik berbasis digital, penataan ruang kota bebas banjir dan berwawasan lingkungan, serta penguatan kebudayaan, keamanan, olahraga, dan pembinaan kebhinekaan,” jelasnya.
Lobat berharap materi Raperda APBD 2026 dapat dibahas secara cermat, objektif, dan dengan semangat kebersamaan untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan seluruh warga Kota Sorong.
Sementara itu Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa menyampaikan rapat paripurna penyerahan Raperda APBD merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.
“Rapat Paripurna ini merupakan tahapan awal proses pembahasan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 sesuai amanah perundang-undangan. Dokumen anggaran ini akan dibahas secara bertahap dan sistematis sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2026 ini disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah yang telah dirancang secara terarah dan berkesinambungan.
Dokumen tersebut diharapkan selaras dan sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah Kota Sorong.
Lewerisa menegaskan pentingnya menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. “APBD merupakan instrumen kebijakan keuangan yang akan ditetapkan bersama antara DPR Kota Sorong dan Pemerintah Kota Sorong, sehingga harus dibahas secara cermat dan sesuai kewenangan,” katanya.
Orang nomor satu di lembaga legislatif Kota Sorong ini mengapresiasi mitra kerjanya atas penyampaian dokumen Raperda APBD 2026 tepat waktu, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara terukur dan sesuai jadwal.
“Kami berharap pembahasan Raperda APBD dapat berjalan sesuai sasaran utama dan program prioritas Pemerintah Kota Sorong dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Politisi Golkar itu menjelaskan setelah penyampaian dokumen akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR Kota Sorong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan ini menjadi kunci untuk merumuskan APBD yang adil, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
RED






























