50 Pelaku UMKM Ikuti Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual di PBD

IMG 20251129 WA0017

Koreri.com, Sorong – Sekitar 50 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Belagri Hotel, Jumat (28/11/2025)

Giat diinisiasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melalui Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif.

Dan bekerja sama dengan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat, Rico Sia, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispora Parekraf) Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Ketua Tim Dukungan Manajemen Kemenparekraf, Dedy Adriansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan atas produk dan jasa yang mereka hasilkan.

“Seluruh program ini bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Para pelaku tidak hanya mampu melindungi karya dan inovasi, tetapi juga memanfaatkannya sebagai aset ekonomi bernilai global. Kami akan terus mendorong peningkatan kapasitas SDM dalam perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual melalui kolaborasi lintas sektor—pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, hingga lembaga keuangan,” jelasnya.

Dedy berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah karya kreatif yang terlindungi serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di PBD.

Sementara itu, Kepala Dispora Parekraf PBD, Yusdi N. Lamatenggo, menyebutkan bahwa ini merupakan kegiatan perdana bagi para pelaku UMKM di daerah tersebut untuk memperoleh pemahaman secara langsung terkait HKI.

“Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM dapat memahami cara mendaftarkan HKI agar produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum. Dengan adanya HKI, produk UMKM mendapatkan pengakuan yang sah, sehingga tidak mudah ditiru atau dipalsukan oleh pihak lain,” ujarnya.

Yusdi menambahkan, kepemilikan HKI juga membuka peluang kemudahan dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena menjadi salah satu aset yang diakui oleh perbankan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menekankan pentingnya peningkatan literasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekonomi kreatif di PBD.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, akademisi, komunitas adat, hingga sektor swasta untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang efektif.

“Dengan memiliki HKI, produk daerah tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga memiliki daya saing dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal. Selain itu, HKI memberikan banyak manfaat, termasuk kemudahan pengajuan kredit perbankan bagi pelaku UMKM,” jelas Rico Sia.

ZAN