Beberkan Fakta Soal PT Papua Divestasi Mandiri, Bupati Mimika Ungkap Ini

PT PDM RUPS di JPR

Koreri.com, Timika – PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) baru saja menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait saham 10 persen PT Freeport Indonesia, Rabu (26/11/2025).

Dalam RUPS tersebut juga dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Provinsi Papua.

as

Sebagai informasi, PT PDM didirikan pada 2018-2019 namun baru terhitung aktif pada 2023. Aktif dalam pengertian mulai melakukan konsolidasi dan lain-lain.

Terkait saham 10 persen, 7 persen menjadi milik Pemerintah Daerah Mimika sementara 3 persen merupakan milik Provinsi Papua dimana saat itu belum ada pemekaran Provinsi Papua Tengah.

Sesuai Peraturan Daerah, perjanjian induk melibatkan Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua. Peraturan itu mengharuskan pemegang saham melakukan penyertaan modal sehingga dalam Perda Pemda Mimika menganggarkan Rp 1,4 miliar sedangkan Provinsi Papua Tengah Rp 600 juta. Ini merupakan penyetaraan modal awal.

“Jadi Perda ini sudah berakhir pada 2021 dan kami Kabupaten Mimika sudah menyetor 1,4 miliar dan Provinsi Papua juga mungkin sudah menyetor 600 juta,” ujar Bupati Johannes Rettob.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan perusahaan dan aturan yang ditetapkan oleh undang-undang maka di akhir tahun harus dilakukan RUPS.

“RUPS tahunan ini baru dimulai tahun 2024 dan kemarin di Jayapura itu merupakan RUPS tahun 2025 dan kami diundang untuk mengikuti rapat ini,” jelas Bupati.

RUPS adalah rapat umum pemegang saham dan yang mengundang adalah perusahaan sementara pemegang saham adalah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua dimana modalnya sudah di setor.

“Jadi di RUPS kemarin, direksi dan komisaris PT Papua Divestasi Mandiri melaporkan rencana yang sudah dilakukan dan rencana yang akan dilakukan. Kita juga bicara soal pertanggungjawaban keuangan dan lain-lain,” ungkapnya.

Bupati Rettob juga menjelaskan bahwa proses dan mekanisme perusahaan ini adalah Business-to-Business (B2B) dan bukan Goverment-to-Goverment (G2G).

“Kalau B2B maka kami Kabupaten Mimika memegang perusahan itu, Mimika adalah pemegang saham sehingga kita harus hadir dan urusannya itu B2B,” ujarnya.

Rettob juga mengakui bahwa setelah pemekaran provinsi baru maka Mimika kini menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah. Bukan lagi Provinsi Papua.

Walau demikian, sebagai pemilik saham maka Pemda Mimika harus menghadiri undangan RUPS bersama Pemrov Papua.

“Dan terkait RUPS 2025 ini saya sebagai Bupati pemegang saham secara administrasi sudah melaporkan kepada Gubernur Papua Tengah dan juga meminta saran dan pendapat. Tetapi soal isi dari pada RUPS, Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum ada karena yang ada adalah Mimika dan Provinsi Papua,” jelasnya.

Hanya saja Rettob mengakui bahwa pertemuan RUPS Pemda Mimika bersama Pemprov Papua itu ternyata menimbulkan sejumlah problem dengan tafsiran yang keliru.

Ia bahkan menyesali, karena ketidakpahaman ada yang menyebut Bupati Mimika melakukan mall administrasi.

“Ada yang bilang saya melakukan mall administrasi karena saya bahas dengan Provinsi Papua dan bukan dengan Provinsi Papua Tengah. Yah memang tidak bisa karena sesuai dengan kepemilikan saham PDM masih dua saja yakni Provinsi Papua dan Mimika sehingga saya dengan Gubernur Papua harus hadir,” tegasnya.

Rettob juga mengakui bahwa dalam RUPS itu tidak ada pembahasan tentang peralihan namun lebih pada laporan terkait keuangan dan progres kerja.

“Kalau peralihan dan lain-lain itu saya kira bukan kewenangan saya. Pemda Mimika tidak bisa mengintervensi ranah itu karena Itu kewenangan Gubernur dan juga kewenangan di pusat. Tapi sebagai Bupati Mimika saya punya saham jadi saya harus hadir,” tegasnya.

“Andaikan nanti ada rapat umum luar biasa maka kita akan tanya dulu agendanya. Apakah untuk pengalihan saham, penambahan saham, penggantian pengurus dan lain-lain itu?! Tentunya saya akan sampaikan ke Gubernur Papua Tengah terkait dengan hal ini,” jelasnya.

Bupati Rettob pun berharap semua pihak dapat memahami bersmaa persoalan ini secara baik.

Ia sekali lagi menegaskan bahwa Pemda Mimika tidak memiliki kapasitas untuk menggeser atau mengalihkan dana 3 persen untuk provinsi karena kiblatnya adalah perjanjian induk.

“Kami cenderung melihat progres dan laporan mereka (PT. PDM), kalau saat ini sudah ada Provinsi Papua Tengah maka kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena yang bisa melakukannya adalah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah yang difasilitasi oleh kementerian,” jelasnya.

“Jadi jika ada yang menyebutkan saya mall administrasi maka saya pikir ini pandangan yang keliru. Kalau tidak memahami hal ini, kenapa tidak bertanya ke kami?’ Saya harap pahami dulu masalahnya baru memberikan kritik agar tidak membias kemana-mana,” tukasnya.

TIM