Koreri.com, Timika – Belakangan ini marak terjadi tindakan kriminal khususnya di wilayah hukum Polres Mimika hingga menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Informasi yang berkembang, sejumlah oknum warga dilaporkan membawa-bawa senjata tajam (sajam).
Menyikapi informasi dimaksud, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika untuk melakukan sweeping gabungan terhadap masyarakat di wilayah itu.
Khususnya terhadap mereka yang menggunakan sajam dan dapat membayakan orang lain.
“Langkah sweeping gabungan TNI – Polri ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan kedamaian dalam menyongsong Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, dan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Provinsi Papua Tengah dan khusus Kabupaten Mimika,” desak Yosep Temorubun, Direktur YLBH Papua Tengah dalam keterangannya kepada Koreri.com, Senin (8/12/2025).
Lanjutnya, jika di temukan masyarakat yang membawa sajam maka pihak Kepolisian bisa menerapkan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tepat pada Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan: Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan dan/atau mencoba menyerhakan, mengusai, membawa, mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyumbunyikan, mempergunakan dan/atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk, dihukum dengan penajara setinggi-tingginya 10 Tahun penjara.
Yosep menyoroti soal penggunaan senjata tajam yang tidak tepat sehingga menimbulkan ancaman terhadap orang lain di berbagai modus operandi seperti perampokan, pencurian, dendam dan menimbulkan masalah lain, apalagi membawa senjata tajam dengan alibi melindungi diri dengan alasan yang tidak tepat akan tetapi dapat membahayakan dan menimbulkan masalah baru.
Maka sudah barang tentu langkah pencegahan perlu dilakukan untuk menimalisir tindakan kejahatan di masyarakat.
“Sudah banyak kasus sajam di proses dan saya kira bukan hal baru bagi pihak penyidik Polres Mimika, sehingga dengan situasi saat ini maka Kapolres bersama jajaran perlu mengambil langkah tegas melakukan langkah hukum dengan memproses pihak-pihak yang menggunakan sajam bukan pada tempatnya,” tegasnya.
TIM
