Koreri.com, Sorong – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah masalah dalam belanja APBD Kota Sorong tahun anggaran 2025.
Temuan belanja daerah itu dituangkan dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong, Kamis (8/1/2026).
Untuk menyelesaikan isi rekomendasi BPK tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong akan memaksimalkan pengawasan guna mengawal secara ketat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah TA 2025.
Ketua DPRK Sorong John Lewerissa menjelaskan bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota, khususnya terkait pengelolaan belanja daerah.
“Dalam laporan BPK tadi terdapat beberapa temuan penting. DPR Kota Sorong akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPK,” tegasnya saat menghadiri acara penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 yang berlangsung di Hotel Vega Prime.
Politisi Golkar itu menegaskan, DPR Kota Sorong tidak akan membentuk panitia khusus maupun panitia kerja, namun akan memaksimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
“Kami tidak perlu membentuk tim khusus. Ini menyangkut fungsi pengawasan DPR. Kami akan melihat sejauh mana Pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur,” jelasnya.
Menurut John, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam menilai kinerja tata kelola Pemda.
“Yang paling utama adalah bagaimana tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. Jika tata kelola dilaksanakan secara benar, maka temuan-temuan seperti ini dapat diminimalisir,” imbuhnya.
John menambahkan, rekomendasi BPK harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kami berharap pemerintah kota benar-benar serius menanggapi seluruh rekomendasi BPK. Ini bukan hanya soal urgensi, tetapi bagaimana perbaikan dilakukan agar ke depan tidak terulang dan pengelolaan belanja daerah menjadi semakin baik,” tegasnya.
DPR Kota Sorong, lanjut John, akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK hingga batas waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan terwujudnya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Jika tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka ke depan Kota Sorong akan menjadi lebih baik. Pengawasan DPR menjadi kunci untuk memastikan hal tersebut benar-benar terlaksana,” pungkasnya.
KENN






























