Kelompok Khusus DPRP PBD Minta Keberpihakan Pemprov Terhadap Pengusaha OAP

DPRP PBD Pengusaha PBD
Audens Pengusaha Asli Papua dengan DPRP Papua Barat Daya di kantor Parlemen setempat, Rabu (18/2/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Kelompok khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) minta keberpihakan pemerintah setempat terhadap pengusaha orang asli Papua (OAP).

Pasalnya, pengusaha OAP di Provinsi PBD belum merasa diperhatikan Pemerintah daerah alias perlakuan tidak adil terhadap mereka.

Penegasan ini disampaikan Anggota Kelompok Khusus DRPP PBD Carstensz Malibela usai menghadiri audiensi bersama pimpinan Dewan, kelompok khusus dan pengusaha OAP di kantor Perlemen setempat, Rabu (18/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para kontraktor OAP menyampaikan sejumlah tuntutan.

Salah satunya, mereka meminta agar lebih diperhatikan, diberdayakan dan diakomodasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Papua.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRP PBD mendorong Pemerintah daerah baik Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersikap transparan, khususnya terkait jumlah paket Penunjukan Langsung (PL).

“Data mengenai berapa jumlah paket PL dan berapa kontraktor OAP yang telah diakomodir di dalamnya perlu dibuka ke publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana keberpihakan terhadap OAP telah dijalankan,” tegas Carstensz kepada Koreri.com, Rabu (18/2/2026)

Menurut mantan Wakil Ketua DPR Papua Barat 2019-2024 itu bahwa di PBD juga kabupaten/kota, sebagian kewenangan sudah diserahkan dan bisa segera ditindaklanjuti. Karena itu, Dewan meminta agar kontraktor OAP benar-benar diperhatikan dan diberdayakan. Mereka memiliki kemampuan dan potensi yang perlu didukung dalam rangka percepatan pembangunan daerah.

DPRP PBD juga tengah mendorong penyusunan regulasi bersama pihak eksekutif berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang secara khusus mengatur pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha OAP.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan keberpihakan dan kepastian bagi pelaku usaha OAP.

“Saat ini, DPR baru kembali dari Jakarta melakukan konsultasi terkait penyusunan naskah akademik regulasi tersebut. Prosesnya masih terus berkembang, dan ditargetkan dapat rampung pada tahun ini,” sahutnya.

Harapannya, melalui regulasi yang jelas dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, kontraktor OAP benar-benar mendapatkan ruang, kesempatan dan perlindungan dalam pembangunan di tanahnya sendiri.

Lanjut Politisi muda asal Suku Moi itu bahwa di wilayah PBD terdapat banyak kontraktor dan asosiasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan dan pembagian pekerjaan dapat berjalan secara adil dan terkoordinasi.

“Karena kewenangan pelaksanaan dan pembagian proyek berada di tangan eksekutif, maka kami meminta agar Pemerintah daerah segera membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi terhadap seluruh kontraktor dan asosiasi yang terdaftar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Melalui pendataan tersebut, dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang mendapatkan pekerjaan di tingkat provinsi, siapa yang bekerja di kabupaten, dan siapa yang di kota. Dengan demikian, pembagian peran dan tanggung jawab dapat dilakukan secara proporsional dan transparan.

“Kami juga menegaskan bahwa asosiasi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Seluruh asosiasi harus duduk bersama dalam satu forum koordinasi. Untuk itu, kami mendorong eksekutif, bersama DPR dan pihak terkait, termasuk unsur Otonomi Khusus, untuk membentuk tim dan melakukan koordinasi lintas kabupaten/kota,” pungkasnya.

KENN