Terkait Kasus Seragam Dewan, Ketua DPRP PBD Segera Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim dan kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi,S.H /Foto : Ist
Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim dan kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi,S.H/Foto : Ist

Koreri.com, Sorong– Menanggapi Aksi Forum Solidaritas Keluarga dan masyarakat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD), Jl Pendidikan Kota Sorong, Jumat (9/1/2026) pekan lalu, kuasa hukum pimpinan dewan angkat bicara.

Pasalnya dalam aksi demo tersebut menyeret nama ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut DPRP Papua Barat Daya.

Kuasa hukum ketua DPRP PBD Yosep Titirlolobi,S.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima koreri.com, Senin (12/1/2026) menegaskan pihaknya segera mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang diduga menyebar informasi hoaks sehingga merugikan kliennya.

Yosep secara tegas membantah pernyataan Forum Solidaritas Keluarga dan Masyarakat melalui Maikel Kambuaya dalam aksi yang digelar di Kantor DPR Papua Barat Daya, pernyataan tersebut asal bunyi tanpa dasar.

“Sebagai kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya kami dan tim hukum akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang diduga selama ini mengiring opini seakan-akan Ketua DPR terlibat dalam pengadaan baju dinas padahal fakta hukumnya tidak ditemukan keterlibatan klien kami,” tegas Yosep dalam.

Menurut Yosep, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi dan 5 tersangka tidak ada satu pun yang menyebutkan keterlibatan Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim dalam kasus dugaan Tipiko pengadaan baju dinas tahun 2024.

Hal tersebut dikarenakan pengadaan baju dinas untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya tahun 2024 pada saat itu DPR PBD belum dilantik, kemudian kegiatan murni dilakukan dan diusulkan Sekwan JN kepada dan Pemprov PBD.

Karena itu Yosep menegaskan kepada pihak-pihak yang ngotot dengan cara melakukan demo dan memalang kantor DPR Papua Barat Daya untuk meminta Ketua DPR diperiksa penyidik kepolisian adalah pemaksaan opini sesat.

“Tanpa dasar hukum alias mereka bersemangat menuduh orang tetapi orang yang dituduh pada saat itu masih didalam kandungan perut dan belum lahir,” jelas Titirlolobi.

Lebih lanjut Yosep menjelaskan, lebih baik pihak keluarga besar tersangka IWK menyimpan energi dan fokus untuk menghadapi proses hukum yang sementara berjalan.

“Dari pada mereka demo dan ujung-ujungnya akan mendapatkan dampak hukum balik tentunya akan merugikan mereka juga, dikarenakan dari 5 tersangka, salah satu tersangka adalah klien kami juga oleh sebab itu berdasarkan data yang kami miliki 4 orang tersangka tersebut adalah korban dari keserakahan pengadaan baju dinas yang dilakukan oleh Sekwan tahun 2024, ujarnya.

Dijelaskan Yosep bahwa pengadaan baju dinas tersebut murni diusulkan oleh Sekwan kepada Pemprov Papua Barat Daya pada saat belum ada Gubenur Definitif alias masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Gubernur, dimana pengadaan baju dinas tersebut dilakukan pada saat kliennya Ketua DPRP PBD belum dilantik sebagai anggota DPRP, sementara surat perintah kerja (SPK) baru dikeluarkan bulan oktober, kemudian SP2D baru dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2024.

Sedangkan penyerahan baju dinas diserahkan duluan pada bulan Juli 2024 sebelum SPK dikeluarkan pada bulan Oktober 2024 dan permintaan uang ratusan juta kepada pihak ketiga murni dilakukan oleh Sekwan sendiri dan itu terjadi di bulan Januari, Februari dan Maret 2024 disaat baju dinas belum di anggarkan dan bagaimana mungkin klien kami yang tidak memiliki kewenangan diopinikan dan dituduh terlibat.

“Klien kami sendiri menjadi Ketua DPR berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Partai Golkar di bulan Februari 2025 dan klien kami Ortis Sagrim dilantik sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya Periode 2024-2029, untuk itu dalam waktu dekat sebagai kuasa hukum, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Papua Barat Daya oknum-oknum yang diduga telah mencemarkan nama baik klien kami dan kami pastikan sampai ayam berkokok dan matahari terbenam 1000 kalipun tidak ada satu buktipun yang mengarah keterlibatan klien kami,” tegas Yosep.

KENN