Koreri.com, Timika – Tokoh intelektual Kabupaten Mimika Yohanes Kibak, menyoroti pernyataan Anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong (YK), yang mempertanyakan belum diserahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, polemik yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara objektif dan proporsional, tanpa menggiring opini seolah-olah pemerintahan di Mimika dalam kondisi vakum.
“Setiap kepemimpinan itu berbeda. Bupati yang sekarang tentu punya gaya dan sistem kerja yang tidak sama dengan sebelumnya. Program boleh saja sama, tapi cara menata dan menjalankannya pasti berbeda,” tegas Yohanes Kibak dalam keterangannya kepada Redaksi Koreri.com, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pembagian DPA bukan proses administratif yang bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Tapi ada tahapan yang harus dilalui, terutama penataan struktur organisasi dan rolling jabatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“DPA itu tidak bisa dibagikan sembarangan. Harus ada penataan dulu, rolling jabatan diselesaikan, struktur OPD dipastikan sesuai aturan dan kompetensi. Setelah itu baru DPA dibagikan. Ini soal tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Kibak menilai, saat ini Bupati dan Wakil Bupati Mimika sedang fokus membangun sistem birokrasi yang lebih tertib dan profesional.
Proses tersebut, kata dia, membutuhkan waktu dan ketelitian agar tidak kembali mengulang kesalahan masa lalu.
Ia bahkan mengingatkan, dalam praktik pemerintahan sebelumnya, pembagian DPA kerap terjadi pada April atau Mei. Bahkan pekerjaan fisik baru berjalan menjelang akhir tahun .
“Jadi bukan hal yang baru. Jejak digitalnya juga ada. Sekarang ini baru masuk bulan kedua. Jangan terlalu cepat menyimpulkan pemerintahan tidak berjalan. Vakum yang mana? Pembenahan sistem sedang dilakukan,” sahutnya.
Sebagai mantan anggota Dewan, Kibak mengaku memahami dinamika dan prosedur penganggaran daerah. Keterlambatan penyerahan DPA hingga pertengahan tahun, menurutnya, bukan hal baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih jauh, Kibak menyoroti pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan latar belakang yang sesuai.
Menurutnya, praktik penempatan yang tidak sesuai bidang pada masa lalu menjadi salah satu penyebab kacaunya birokrasi.
“Sekarang Bupati menempatkan orang sesuai tugas pokok dan fungsi. Dilihat kompetensinya, golongannya, bahkan dievaluasi dulu. Ini memang butuh waktu,” tegasnya.
Kibak menegaskan, kritik adalah hak setiap pihak, termasuk DPRP. Namun, kritik seharusnya bersifat membangun dan tidak menimbulkan kesan negatif yang berlebihan terhadap jalannya pemerintahan.
“Kalau mau kritik, silakan. Itu hak. Tapi jangan langsung menyimpulkan seolah-olah pemerintahan tidak bekerja. Semua ada prosesnya,” ujarnya.
Kibak juga mengingatkan agar sorotan terhadap Mimika dilakukan secara adil dan menyeluruh, bukan hanya terfokus pada satu daerah.
“Kalau memang ada yang perlu dikritisi, lakukan secara objektif dan menyeluruh, bukan ke satu kabupaten saja. Jangan sampai publik bertanya-tanya ada kepentingan apa di balik sorotan yang terus diarahkan ke Mimika,” sindirnya.
Di akhir pernyataannya, Kibak mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh intelektual, hingga lembaga legislatif untuk bersama-sama mendukung pemerintahan yang sedang berjalan.
“Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan. Mari kita bergandengan tangan mendukung Bupati dan Wakil Bupati membangun Mimika lebih baik ke depan,” pungkasnya.
EHO


























