Pemkab Mimika Siapkan Badan Usaha Profesional Kelola Air Bersih

Pemkab Mimika Kelola Air Bersih
PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) mempresentasikan pengelolaan air bersih dalam rapat bersama Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, PJ Sekda Abraham Kateyau, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dan OPD teknis di lantai III kantor Puspem SP 3, Timika Papua Tengah, Selasa (24/2/2026) / Foto: Ist

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memantapkan langkah menuju pengelolaan air minum perkotaan secara mandiri dan profesional.

Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan strategis yang dipimpin Bupati Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, Penjabat Sekda Abraham Kateyau, serta Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau di Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Selasa (24/2/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut studi banding yang diinisiasi UNICEF bersama PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani pada awal Januari 2026.

Dalam kunjungan itu, Pemkab Mimika mempelajari tata kelola perusahaan air minum daerah yang dinilai berhasil diterapkan di Jayapura.

Berdasarkan hasil diskusi, Mimika dinilai telah memiliki infrastruktur dan dukungan fasilitas yang cukup untuk mengelola sistem air minum perkotaan secara mandiri, termasuk dukungan dari pihak swasta seperti PT Freeport Indonesia.

Namun demikian, pengelolaan profesional melalui badan usaha khusus dinilai menjadi kunci agar layanan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menentukan model badan usaha yang akan mengelola air bersih perkotaan. Opsi yang mengemuka adalah memanfaatkan perusahaan daerah yang sudah terbentuk atau membentuk perusahaan baru.

“Kalau di Mimika penyertaan modalnya hanya dari satu pemerintah daerah, yakni Pemda Mimika, maka yang paling sesuai aturan adalah Perumda atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum,” ujarnya.

Yoga menerangkan, sesuai regulasi, terdapat dua pola pengelolaan air minum. Pertama, melalui Perseroan Daerah (Perseroda) yang memungkinkan penyertaan modal dari dua pemerintah daerah, seperti praktik di Jayapura antara pemerintah kabupaten dan kota.

Kedua, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang kepemilikannya berada pada satu Pemda.

Yoga menegaskan, pengelolaan air bersih tidak dapat lagi dilakukan secara langsung oleh dinas teknis. Pemerintah daerah pada dasarnya berfungsi sebagai pelayan publik, sementara pengelolaan yang bersifat bisnis termasuk penagihan kepada pelanggan harus dijalankan oleh badan usaha profesional.

“Pengelolaan air minum membutuhkan biaya besar dan sistem penagihan yang tertib. Itu tidak bisa dilakukan langsung oleh dinas. Harus melalui lembaga yang profesional agar pengembangannya berkelanjutan,” tegasnya.

Data hingga 2025 mencatat sebanyak 14.676 sambungan rumah (SR) telah terbangun di Mimika. Namun, baru sekitar 9.000 SR yang teraliri air bersih secara aktif. Belum optimalnya layanan disebabkan sejumlah kendala teknis di lapangan, mulai dari pipa yang rusak hingga pencurian peralatan.

“Masih ada titik-titik pipa yang putus dan beberapa alat yang hilang. Ini menjadi pekerjaan rumah kita. Ke depan, lembaga pengelola harus memiliki perhitungan bisnis dan manajemen yang baik agar perusahaan bisa berkembang dan pelayanan semakin maksimal,” pungkasnya.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan air minum di Mimika dari sekadar proyek infrastruktur menuju tata kelola profesional yang diharapkan mampu menjamin akses air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.

EHO

Exit mobile version