Resmi! Pemkab Mimika Abadikan Nama Yan Magal untuk Jalan Strategis Petrosea–Bandara

Bupati JR Nama Jalan Yan Magal

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mengabadikan nama Yan Magal untuk Jalan Strategis Bundaran Petrosea yang tembus ke Bandara Mozes Kilangin melalui prosesi adat.

Dan keputusan adat tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan penamaan jalan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas jasa almarhum Yan Magal yang telah memberikan tanahnya untuk mendukung pembangunan daerah.

“Pemberian nama ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi beliau yang telah memberikan tanahnya untuk pemerintah demi pembangunan Mimika,” ujar Bupati Johannes Rettob saat membuka kembali jalan Petrosea – Bandara Mozes Timika, Papua Tengah, Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, ruas jalan tersebut sempat dipalang oleh salah satu pemilik tanah karena persoalan ganti rugi yang belum tuntas.

Persoalan itu disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan di lapangan.

Bupati Johannes juga mengakui bahwa pada awal pembangunan jalan, pemerintah belum melakukan koordinasi optimal dengan pemilik tanah.

“Kita terus membangun tanpa ada persetujuan dari masyarakat. Beberapa hari lalu kita sudah melakukan persetujuan bersama dan menandatangani berita acara dengan Mama Yuliana sebagai pemilik tanah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa prosesi ibadah dan adat yang digelar menjadi simbol rekonsiliasi dan komitmen bersama membangun Mimika secara inklusif.

Bupati berharap masyarakat, khususnya warga Amungme yang bermukim di sekitar lokasi, tidak lagi menghambat pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

“Berikan kepercayaan kepada pemerintah untuk kita bangun Mimika bersama-sama. Hari ini kita menuntaskan persoalan ini dan membangun untuk kita gunakan bersama,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, membenarkan adanya pemalangan yang dilakukan oleh sebagian keluarga yang merasa belum memperoleh bagian dari ganti rugi yang pernah dibayarkan pemerintah.

Namun, melalui negosiasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, disepakati bahwa pembukaan jalan diawali dengan prosesi adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya setempat.

“Setelah prosesi adat, keluarga menyerahkan kepada pemerintah terkait mekanisme perhitungan ganti rugi lahan yang mereka ajukan. Jadi tetap mengikuti ketentuan pemerintah,” ujar Yoga.

Ia menjelaskan, proses perhitungan nilai ganti rugi akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui mekanisme appraisal.

Pemerintah masih menunggu hasil perhitungan tersebut, mengingat masyarakat tidak menerima metode perhitungan sebelumnya.

TIM

Exit mobile version