Koreri.com, Sorong – Senator Paul Finsen Mayor (PFM) mendesak penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Ortis Sagrim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Seragam Dinas dan Atribut DPRP PBD yang diklaimnya masih mandek.
“Tidak mungkin satu lembaga atau institusi pimpinannya tidak mengetahui perihal kasus ini, karena itu polisi harus periksa Ketua DPRP Papua Barat Daya,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Rabu (25/2/2026).
Desakan Senator PFM itu mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum Ketua DPRP PBD Yosep Titirlolobi, S.H.
Menurut Yosep, permintaan Senator PFM itu adalah opini publik yang tidak berbasis data. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh kalah dari intervensi pihak lain.
Ditegaskan pengacara muda ini bahwa, hukum sendiri harus mandiri dan bebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun opini public. Karena penegakan hukum dalam hal ini Polisi, saat menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya berdasarkan dua alat bukti.
Penyidik harus bebas dari tekanan politik adalah pilar utama dalam penegakan hukum yang profesional, netral, dan adil, independensi penyidik, karena keputusan hukum berdasarkan alat bukti bukan berdasarkan lobi-lobi, negosiasi, atau intervensi kekuasaan tertentu.
Anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Klien kami selaku Ketua DPRP PBD Ortis Sagrim tidak terlibat sama sekali dalam pengadaan seragam Dinas dan Atribut Dewan dikarenakan tahun 2024 beliau belum dilantik sebagai anggota DPRP dan pada tanggal 12 Oktober 2024 Pak Ortis Sagrim baru dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya,” tegas Yosep dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Direktur LBH Gerimis itu malah balik mengingatkan bahwa seharusnya Senator PFM berani menunjukkan taringnya untuk meminta Penyidik Tipikor memanggil Ketua sementara DPRP Papua Barat Daya untuk dimintai keterangan. Karena kejadian dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Dewan terjadi pada saat itu bukan dalam kepemimpinan kliennya.
“Perlu diketahui bahwa klien saya Pak Ortis dilantik sebagai Ketua DPRP pada Juli 2025, dan sekali lagi pengadaan baju dinas terjadi pada kepemimpinan Ketua sementara DPR saat itu Pak HW, bukan klien kami,” cetusnya.
Yosep mengklaim, publik telah tahu bahwa kasus ini karena ada kepentingan politik yang dipaksakan oleh kelompok tertentu yang sampai sekarang tidak menerima karena kliennya ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Golkar lalu menjadi Ketua DPR untuk periode 2024-2029 di Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, selaku kuasa hukum Ketua DPRP PBD, Yosep memberikan apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim bersama jajarannya yang sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa diintervensi.
“Kalau ada yang mengatakan akan memindahkan penyidik apabila tidak bisa memanggil Ketua DPRP, saya katakan silakan saja bahkan 1000 penyidik dipindahkan pun, Klien kami tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas Dewan,” sahutnya santai.
KENN






























