Hargai Institusi Polri, Kuasa Hukum Minta Hakim Prapid Batalkan Status Tersangka Kliennya

Rustam Kuasa Hukum Hariono
Kuasa Hukum Pemohon Rustam, S.H / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Sidang pra peradilan antara pemohon Harianto melawan termohon Polresta Sorong Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Soroong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (12/1/2026).

Persidangan pra peradilan ini dipimpin Hakim tunggal Aris Fitra Wijaya di ruang sidang utama PN Sorong itu dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Dalam kesimpulannya, Kuasa hukum pemohon Rustam, S.H menegaskan bahwa prosedur pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang harus dijalankan pemohon lebih profesional.

Pemohon meminta Hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota dan kemudian menyatakan, surat panggilan tersangka pertama nomor : S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025 Satreskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani AKP Afriangga U. Tan tidak sah.

Seusai sidang praperadilan, Kuasa Hukum Rustam mengungkapkan apa yang menjadi alasan pihaknya menyampaikan permohonannya.

“Jadi dalam kesimpulannya, bahwa yang menjadi perhatian utama kami adalah prosedur pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang harus dijalankan secara lebih profesional. Kami menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan. Ini baru menyentuh aspek teknis, sementara pada aspek non-teknis justru terdapat persoalan yang lebih serius,” ungkapnya kepada Koreri.com, Senin (12/1/2026).

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian.

“Jangan sampai karena ulah oknum, nama besar institusi menjadi tercemar. Tapi pada prinsipnya, sikap kami tegas: Merah Putih. Kami tetap mendukung kinerja penyidik Polres, karena kami adalah mitra. Mitra dalam arti sesama aparat penegak hukum (APH), yang seharusnya saling mengisi, bukan saling menjatuhkanm” tegasnya.

Lanjut Rustam, perlu ditegaskan pula bahwa ketika kinerja sudah tidak profesional maka pihaknya memiliki kepentingan hukum untuk membela klien, khususnya dalam memastikan apakah suatu perkara telah ditangani sesuai prosedur atau tidak.

Karena hal yang paling krusial adalah bagaimana proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dengan tujuan membuat terang suatu peristiwa pidana serta menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang kemudian dapat ditahan dan seterusnya.

“Proses ini jelas memerlukan tahapan yang panjang dan sangat ketat. Dan inti dari seluruh proses tersebut adalah kepatuhan pada aturan hukum yakni berpedoman pada Perpol, Perkap, Perkabareskrim, dan ketentuan internal Reserse, dengan KUHAP sebagai rujukan utama dan paling fundamental, karena di situlah kiblat hukum acara pidana beradam,” imbuhnya.

Ketika terdapat penyimpangan dari aturan-aturan tersebut, baik aturan internal kepolisian maupun ketentuan KUHAP, maka secara otomatis terbuka celah hukum. Jika prosedur yang dimiliki oleh institusi itu sendiri tidak dijalankan dengan benar, terlebih lagi jika melanggar KUHAP, maka jelas terdapat kesalahan serius dalam penanganan perkara.

“Oleh karena itu, kami berharap ke depan para penyidik khususnya penyidik di jajaran Polres, dapat bekerja secara lebih profesional demi menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian yang sama-sama kita banggakan,” harap Rustam.

Ia juga menegaskan, langkah pra-peradilan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi. Tetapi menjadi mekanisme hukum yang sah, sebagai ruang untuk saling mengoreksi dan berbagi pandangan mengenai mana yang telah sesuai dengan UU dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat tidak lagi memiliki persepsi buruk terhadap institusi kepolisian.

“Kita semua tentu ingin menghindari stigma negatif seperti anggapan bahwa polisi bertindak sewenang-wenang. Justru sebaliknya, kita harus bangga terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum,” sahutnya.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang berkeadilan dan profesionalisme kerja adalah kunci utama, agar tidak muncul citra negatif terhadap institusi kepolisian dan kepercayaan publik tetap terjaga.

KENN