Koreri.com, Timika – Polemik soal status tanah Petrosea, di Timika, Kabupaten Mimika hingga pihak mana yang berhak menerima ganti rugi pembayaran terhadap lahan tersebut telah menghasilkan putusan akhir alias inkrah.
Bermula dalam perkara ini, Helena Beanal selaku penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Timika melawan sejumlah pihak selaku tergugat diantaranya, Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk., Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta sejumlah pihak lainnya.
Pokok persoalan dalam perkara gugatan ini, sebagaimana Majelis Hakim PN Timika dalam pertimbangannya yaitu,
1. Siapakah diantara penggugat dan para tergugat sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas tanah objek sengketa sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat di dalam surat gugatannya yang berakibat kepada siapakah yang berhak untuk memperoleh uang ganti kerugian atas pemanfaatan tersebut untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan dan Bundaran Smart City Petrosea?
2. Apakah benar para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat?
Singkatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika dalam putusannya yang teregister Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 4 Desember 2024 dalam amarnya,
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500.
Tak terima atas putusan PN Timika, Helena Beanal selaku pihak Penggugat kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
Namun, Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusan banding yang teregister Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 19 Maret 2025, tetap menguatkan putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 4 Desember 2024.
Helen Beanal pun tak melanjutkan perlawanannya melalui upaya hukum Kasasi di MA hingga putusan banding PT Jayapura dinyatakan inkrah.
Perlu diketahui, bahwa bukti dokumen kepemilikan lahan menjadi alasan krusial bagi Majelis Hakim PT Jayapura mendasari putusan bandingnya atas perkara ini dengan tetap menolak gugatan Helena Beanal.
Sebelumnya, Penggugat dalam gugatannya mengajukan klaim sebagai pemilik tanah objek sengketa berdasarkan alas hak berupa:
1. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor: 02/HG/DS-Kw/XI/1985, tanggal 17 Desember 1985 beserta Lampirannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kwamki kepada Dominikus Beanal,
2. Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Atas Tanah Negara Nomor : 593/021SKHGIKK/2021 tanggal 19 Februari 2021 beserta Lampirannya. dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kwamki dengan diketahui oleh Kepala Dstnk Mimika Baru. Kaupaten Mimika
3 Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor:4001K./KABIMMKIN2021. tanggal 20 Maret 2021. yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Hak Ulayat Suku Imamukawe Kapawe Kabupaten Mimika
1. Bukti Otentik berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No.0668, Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Mimika, Kecamalan Mimika Baru, Kelurahan Kwamki, atas nama PT Petrosea Tbk, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Mimika pada tanggal 18 Agustus 1998 dengan Surat Ukur tanggal 5 Agustus 1998, Nomor 836/1998 dengan luas 42.459 M2.
2. Surat Pernyataan Pembatalan Kepemlikan Tanah Nomor: 140/431/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Adapun beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya,
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam Surat Ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, telah terbukti bahwa bukti hak yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat ll atas tanah objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat adalah merupakan Akta Otentik berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No.0668, Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Mimika, Kecamatan Mimika Baru, Kelurahan Kwamki dengan Surat Ukur tanggal 5 Agustus 1998, Nomor 836/1998 dengan luas 42.459 M2 atas nama PT. Petrosea Tbk. yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Mimika pada tanggal 18 Agustus 1998 dan secara faktual Tergugat I dan Tergugat ll telah berhasl membuktikan penguasaan secara fisik atas tanah objek sengketa. Sedangkan Penggugat berdasarkan bukt-bukti yang diajukan terutama bukti surat tidak berhasil membuktikan sebaliknya bahwa ialah yang berhak atas tanah obiek sengketa tersebut;
Menimbang bahwa dengan uraian alasan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Tergugat I dan Tergugat Il yang berhak atas tanah objek sengketa tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat Il telah berhasl membukikan Hak kepemilikanmya atas tanah objek sengketa, maka menurut hukum segala kegiatan ataupun tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat ll di atas tanah sengketa tersebut, termasuk menerima ganti kerugian atas pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan umum bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat tidak berhasil membukikan dall-dalil gugatannya, sedangkan sebaliknya Tergugat I dan Tergugat Il telah berhasIl membukikan dalil-dalil bantahan/sangkalannya, maka menurut hukum telah terdapat cukup alasan untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor: 54/Pdt.G/2024/PN Tim, tanggal 4 Desember 2024 yang dimohonkan banding:
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untluk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradllan, yang dalam ingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00
Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 19 Maret 2025 oleh Hakim Ketua Honar Simarmata, S.H, M,.H. dengan didampingi Dr. Lisfer Berutu, S.H., M.H., dan Sigit Pangudianto, S.H,, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Suyatmi, S.H, M.H selaku Panitera Pengganti.
Sementara, kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya tidak hadir.
Terhadap putusan PT Jayapura, Penggugat Helena Beanal tak melakukan upaya hukum Kasasi.
Karena itu, PN Timika resmi mengeluarkan Surat Keterangan Putusan Hakim Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde):
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim, yang diputus pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor : 7/PDT/2025/PT JAP yang diputus pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025; telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).
Karena sampai batas waktu yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang dan Hukum Acara Perdata, pihak Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak menggunakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
Surat ditandatangani tanggal 28 April 2025 oleh Buddi, SH selaku Panitera PN Timika.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Ia kemudian menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pembayaran tanah kepada PT. Petrosea Tbk.
“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” tegas Kadis seraya menunjukkan dua putusan pengadilan atas perkara tersebut dan surat keterangan inkrah kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Abriyanti kembali menegaskan, bahwa pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea merupakan bentuk tanggung jawab Pemda dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah final.
“Kami hanya menjalankan putusan Pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Abriyanti menilai polemik yang muncul saat ini lebih pada kesalahpahaman, mengingat putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima putusan Pengadilan ini, dan kemudian berkomentar macam-macam soal ini, silakan saja. Intinya Pemerintah daerah Mimika hanya melaksanakan putusan yang telah inkrah,” pungkasnya.
EHO
