Pemprov-DPR Papua Barat Gelar Pra Fasilitasi Raperdasi Afirmasi Pengusaha OAP Dalam PBJ

IMG 20260313 WA0059
DPPR dan Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rapat Pra Fasilitasi Raperdasi Afirmasi Pengusaha OAP dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto/ Ist

Koreri.com, Jakarta– Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa bersama DPR Papua Barat menggelar rapat pra-fasilitasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan substansi pengaturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Yakub Rikhard Kiriwenno mengatakan, Raperda ini memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah karena bertujuan memperkuat kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha OAP.

“Regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih adil dan proporsional bagi pelaku usaha Orang Asli Papua dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” ujar Yakub dalam keterangan persnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat lokal, serta memperkuat kemandirian pelaku usaha OAP dalam struktur perekonomian daerah.

Yakub menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pengaturannya harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta kepastian hukum.

Ia berharap forum pra-fasilitasi tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif dari para narasumber dan peserta rapat guna menyempurnakan substansi raperda.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengapresiasi pelaksanaan rapat pra-fasilitasi yang menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah tersebut.

Menurut politisi partai NasDem ini bahwa, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki posisi strategis sebagai instrumen kebijakan ekonomi daerah.

“Kehadiran regulasi yang memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua merupakan langkah nyata untuk mendorong peningkatan partisipasi ekonomi masyarakat lokal serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Papua Barat,” ujarnya.

DPR Papua Barat, lanjut Syamsudin, pada prinsipnya mendukung penyusunan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki kekuatan yuridis, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha OAP.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Sase mengingatkan agar penyusunan norma pengaturannya tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sase berharap proses fasilitasi raperda tersebut dapat diselesaikan secara optimal dalam waktu relatif cepat sehingga tahapan pembahasan selanjutnya dapat segera dilanjutkan pada tingkat pengambilan keputusan bersama antara pemerintah provinsi dan DPR Papua Barat.

Dia menambahkan, pembahasan lanjutan raperda tersebut direncanakan bersamaan dengan rapat paripurna DPR Papua Barat dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada akhir Maret 2026.

DPR Papua Barat berharap proses fasilitasi, harmonisasi, dan penyempurnaan substansi raperda ini dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan rumusan norma hukum yang kuat secara yuridis dan implementatif serta dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

RED

Exit mobile version