Pemkab Kaimana-BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Lindungi 9.989 Pekerja Rentan

IMG 20260325 WA0005

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kaimana tahun 2026.

Teken PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial ekonomi.

Prosesi penandatanganan dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) pukul 17.00 WIT di Vega Prime Hotel & Convention, Kota Sorong.

Acara ini dihadiri Bupati Kaimana bersama jajaran Pemkab Kaimana, termasuk Asisten II, serta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Papua Barat, yakni Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sorong dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kabupaten Kaimana.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di sektor informal diharapkan dapat memperoleh perlindungan atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

Ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian perlindungan melalui Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah.

Adapun pekerja yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain nelayan, petani, pedagang kecil, pekerja pada organisasi keagamaan serta Forum Komunikasi Umat Beragama, pekerja pada organisasi kemasyarakatan, serta pekerja pada sektor jasa perhubungan laut dan jasa perhubungan darat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini sebanyak 9.989 pekerja rentan di Kabupaten Kaimana mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total iuran sebesar Rp167.815.200.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja yang berada pada sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja. Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya serta memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudho, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Papua Barat.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan para pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.

RLS

Exit mobile version