Fopera PBD Soroti Soal Pemetaan Wilayah Adat, Desak Pemda Alokasi Dana Otsus

Yanto Idji Fopera PBD5
Ketua Fopera Papua Barat Daya Yanto Amus Ijie / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong — Isu pemetaan wilayah adat di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) masih terus menjadi sorotan.

Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, menegaskan pentingnya perhatian serius Pemerintah daerah (Pemda) terhadap keberadaan dan kepastian hukum tanah adat.

Menurut Yanto, tingginya konflik sosial terkait wilayah adat di Tanah Papua khususnya di PBD, menjadi alasan mendesak bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengambil langkah strategis.

Salah satunya adalah mengalokasikan anggaran dari dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pemetaan wilayah adat dan wilayah hukum tanah adat.

“Dana Otsus hadir untuk memberikan perlindungan kepada Orang Asli Papua, bukan hanya pada manusianya, tetapi juga tanahnya. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi hal yang sangat penting dan mendesak,” ujarnya di Sorong, Senin (30/3/2026).

Ia menilai, hingga saat ini masih banyak sengketa tanah adat yang terjadi baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan maupun konflik internal antar kelompok masyarakat adat.

Kehadiran investor dari luar daerah yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat juga memperparah situasi.

“Tanpa kepastian hukum yang jelas, konflik akan terus terjadi. Pemetaan wilayah adat harus menjadi prioritas agar ada legalitas yang kuat dan perlindungan bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Yanto juga menyoroti penggunaan dana Otsus yang selama ini lebih difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan infrastruktur.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk pemetaan wilayah adat harus mendapat porsi yang memadai karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dasar Orang Asli Papua.

Yanto menambahkan, dalam konteks pemerintahan modern saat ini, keberadaan wilayah adat harus memiliki kejelasan hukum melalui proses pemetaan yang terstruktur dan terlegitimasi.

Hal ini penting untuk mencegah ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat adat di masa depan.

Selain itu, Yanto berharap pelaksanaan program perhutanan sosial oleh Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya dapat lebih melibatkan masyarakat adat secara aktif.

“Perhutanan sosial harus benar-benar memberdayakan masyarakat adat. Libatkan mereka dalam setiap proses, sehingga ekonomi di tingkat bawah bisa bergerak dan peredaran uang di masyarakat meningkat,” imbuhnya.

Yanto menekankan pentingnya pendekatan padat karya dalam program perhutanan sosial, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, program tersebut tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat adat.

“Jika masyarakat dilibatkan, maka ketahanan kehutanan akan semakin kuat dan wilayah adat di Papua Barat Daya bisa terjaga dengan lebih baik,” tutupnya.

ZAN

Exit mobile version