RDP TKBM Pomako: DPRK Mimika Beri Waktu 3 Bulan Benahi Tata Kelola Koperasi

DPRK Mimika Soroti Polemik TKBM Pelabuhan Pomako
RDP Komisi III DPRK Mimika bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM Pelabuhan Pomako bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Dewan setempat, Jumat (28/8/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Persoalan tata kelola koperasi dan kesejahteraan sekitar 700 pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako menjadi perhatian serius Komisi III DPRK Mimika.

Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRK bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM dipimpin Sekretaris Komisi III DPRK Mimika Herman Tangkepare, menyepakati lima langkah pembenahan, termasuk memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus untuk memperbaiki tata kelola koperasi.

Herman menegaskan, masa tiga bulan tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola koperasi sekaligus memastikan pengelolaan organisasi memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja TKBM.

“Kalau ada yang ingin, Pak, sikat. Kita dukung. Selama itu untuk masyarakat,” tegas Herman dalam RDP di ruang serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026)

Adapun lima poin penting hasil RDP terkait pembenahan yang disepakati,

1. Aktivitas sementara dipusatkan di rumah Ketua I

Seluruh kegiatan dan aktivitas, termasuk pembayaran kepada pekerja TKBM, untuk sementara dilakukan di rumah Ketua I. Kebijakan ini berlaku selama proses renovasi kantor TKBM berlangsung.

2. Pengurus diberi waktu tiga bulan membenahi koperasi

DPRK Mimika memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengurus untuk melakukan pembenahan tata kelola koperasi. Proses tersebut akan mendapat pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.

“Berikan waktu kepada pengurus untuk mengerjakan tata kelola koperasi dalam waktu tiga bulan di bawah pimpinan Dinas Koperasi,” ujar Herman.

3. Pembayaran pekerja dilakukan melalui rekening

Sistem pembayaran kepada pekerja TKBM akan diarahkan melalui rekening. DPRK meminta mekanisme pembayaran tidak lagi dilakukan secara tunai di tempat, sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

4. Sekitar 700 pekerja harus terakomodasi

Seluruh pekerja TKBM yang jumlahnya sekitar 700 orang harus diakomodasi dalam sistem dan kepengurusan koperasi sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh pekerja memiliki kepastian dalam sistem kerja dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak serta kewajibannya sebagai anggota maupun pekerja koperasi.

5. Evaluasi dilakukan setelah tiga bulan

Jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat perbaikan tata kelola maupun penyelesaian terhadap aspirasi pekerja dan anggota koperasi, DPRK Mimika akan meminta pihak terkait mengambil langkah lebih lanjut untuk mengawal sekaligus membenahi koperasi.

Selain tata kelola koperasi, RDP juga menyoroti sistem pengupahan pekerja TKBM. Herman meminta pengurus dan pekerja memanfaatkan masa pembenahan tiga bulan untuk membahas mekanisme pengupahan yang adil dan transparan.

“Selama tiga bulan ini, silakan dibicarakan mengenai sistem pengupahan yang adil dan transparan. Ini wajib dilakukan,” katanya.

Menurut Herman, persoalan koperasi dan kesejahteraan pekerja tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pihak. Karena itu, komunikasi antara pengurus dan pekerja harus dibangun selama masa pembenahan.

DPRK Mimika juga menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara pengurus dan pekerja, termasuk dalam pembahasan sistem pengupahan maupun kebutuhan anggota koperasi.

“Kita memberikan waktu tiga bulan. Supaya kehidupan dan kesejahteraan Bapak-Ibu bisa baik,” pungkas Herman.

NUEL

Exit mobile version