Akses Cepat-Transparan, Kantah Kota Sorong Optimalkan 7 Layanan Prioritas ATR/BPN

Kantah Kota Sorong 7 Layanan Prioritas ATR BPN

Koreri.com, Sorong – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menghadirkan transformasi pelayanan publik yang prima demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong secara konsisten mengimplementasikan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang paling sering diakses dan berdampak langsung terhadap kepuasan masyarakat.

Pemberlakuan layanan cepat ini didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh lini pelayanan pertanahan wajib dilaksanakan dengan prinsip cepat, efisien, dan transparan, guna mendongkrak kualitas pelayanan publik serta memperbaiki Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan pertanahan.

Adapun rincian 7 Layanan Prioritas beserta standar waktu penyelesaiannya meliputi:

Pengecekan Sertipikat (1 hari kerja) – Layanan untuk memeriksa keabsahan dan status fisik maupun yuridis sertipikat tanah secara cepat dan akurat.

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah / SKPT (1 hari kerja) – Memberikan informasi resmi bahwa sebidang tanah telah terdaftar atau sedang dalam proses.

Hak Tanggungan Elektronik / HT-el (Maksimal 7 hari kalender) – Sistem digital untuk pendaftaran jaminan atas tanah agar proses perbankan dan penjaminan menjadi lebih efisien serta transparan.

Roya (Manual: 3 hari kerja | Elektronik: 1 hari kerja) – Layanan penghapusan hak tanggungan (lunas pembiayaan) yang kini semakin cepat dan fleksibel.

Peralihan Hak (5 hari kerja) – Melayani proses perpindahan hak atas tanah, seperti transaksi jual beli, hibah, atau pembagian waris dengan prosedur pasti.

Pendaftaran Surat Keputusan (SK) (5 hari kerja) – Memastikan dokumen keputusan administratif terkait pertanahan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Perubahan HGB/Hak Pakai Menjadi Hak Milik (HM) (5 hari kerja) – Layanan khusus bagi rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi serta ruko/rukan maksimal 120 meter persegi guna memberikan status kepemilikan yang lebih kuat bagi masyarakat.

Melalui penerapan standar waktu dan prosedur yang jelas ini, Kantor Pertanahan Kota Sorong mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus sendiri dokumen pertanahannya secara langsung.

Dengan layanan yang cepat, transparan, dan berintegritas, kepastian hukum atas aset tanah masyarakat dapat terwujud dengan optimal.

KPS