Julius Rutasouw Ajak Masyarakat Perangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

IMG 20261013 WA0017

Koreri.com, Ambon — Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat, Julius M. Rutasouw, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Ajakan tersebut menekankan pentingnya kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Julius menegaskan, perempuan dan anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman, memperoleh perlindungan, serta terbebas dari tindakan yang mengancam keselamatan dan martabat mereka.

Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap sepele.

Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Lima Bentuk Kekerasan yang Perlu Diwaspadai

Julius mengingatkan masyarakat agar mengenali berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga penelantaran.

Kekerasan fisik dapat berupa pemukulan atau tindakan lain yang mengakibatkan luka. Kekerasan psikis mencakup ancaman, intimidasi, penghinaan, dan tindakan yang merendahkan korban.

Sementara itu, kekerasan seksual, tindakan ekonomi yang merugikan korban, serta penelantaran yang mengabaikan kebutuhan dasar perempuan dan anak juga merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, dengan membangun pola pengasuhan yang sehat, komunikasi yang baik, dan sikap saling menghormati.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Julius juga mengimbau masyarakat agar tidak diam ketika mengetahui, menyaksikan, atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum serta korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.

Layanan kepolisian dapat dihubungi melalui nomor 110, yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.

Selain melaporkan kejadian, masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menambah beban psikologis korban.

Menurut Julius, keberanian masyarakat untuk bertindak dan melapor menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan serta mencegah munculnya korban baru.

Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama

Julius menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian. Keluarga, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen sosial harus mengambil bagian dalam upaya tersebut.

Kesadaran kolektif perlu diperkuat agar setiap bentuk kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan tindakan yang harus dicegah dan ditangani secara serius.

Ia berharap, melalui edukasi dan keterlibatan aktif masyarakat, tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat maupun wilayah Maluku secara luas.

“Bersama hentikan kekerasan. Lindungi perempuan dan anak demi masa depan generasi penerus bangsa.”pungkasnya.

JFL