Koreri.com, Jayapura – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dan DPC se-Provinsi Papua mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Willem Wandik, mengatakan tujuan pihaknya mendatangi PN dan PTUN Jayapura ini merupakan bentuk sikap pembelaan dukungan terhadap kepimpinan Demokrat dibawa komando ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono yang telah disahkan oleh Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan HAM yang telah masuk dalam lembaran negara.
“Hari ini kami mengajukan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,” terangnya kepada wartawan seusai menyerahkan surat permohonan perlindungan, Rabu (5/4/2023).
Menurut Wandik, sikap Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan RI mengajukan kasasi merupakan satu tindakan “makar” karena melawan hukum.
“Kami harap tindakan seperti ini perlu dihindari oleh semua komponen terutama oknum-oknum dalam elemen penyelenggara negara karena perbuatan seperti ini terus disaksikan oleh seluruh masyarakat indonesia dan ini akan mempengaruhi demoralisasi wibawa negara,” tegasnya.
Disinggung soal bagaimana jika Moeldoko terus ganggu partai Demokrat?
Wandik berujar, tuntutan DPD Demokrat Papua yang sudah tentu sebagai orang komunal bahwa sesuatu yang diyakini sebagai kebenaran itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan.
“Itu tidak hanya kami di Papua tapi seluruh pengurus partai Demokrat di Indonesia sedang memperjuangkan pengajuan surat permohonan perlindungan hukum ke PTUN dan PN,” bebernya.
Wandik mengakui kasasi oleh Moeldoko ini baru pertama kali diajukan pasca KLB Deli Serdang ditolak atau tidak didukung oleh Pemerintah.
Karena pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tetap mengakui dan mendukung partai Demokrat dibawa komando Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono yang tercatat dalam lembaran negara.
“Harapan kami Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kiranya dapat melihat sikap dan tindakan KSP Moeldoko ini sehingga perlu diberikan tindakan yang tegas karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum atau orang Papua bilang ini tindakan makar,” cetusnya.
Wandik kembali menegaskan Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham RI dan telah masuk lembaran Negara.
Ia menyayangkan sikap Moeldoko yang masuk dalam satu elemen negara tapi melakukan satu perbuatan seperti ini yang menurutnya justru mempengaruhi citra dan wibawa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu Presiden Jokowi perlu merespon ini untuk membreakdown polemik yang sedang terjadi di Indonesia.
Disinggung soal upaya Moeldoko sengaja mengganggu Demokrat menuju 2024, Wandik tak membantahnya.
“Ya, memang kami melihat ini kalau dari sisi hukum kami berada pada posisi benar. Kami melihat ini dalam konteks politik 2024. Oleh karena itu, kami keluarga besar partai Demokrat Provinsi Papua maupun seluruh indonesia sedang ramai-ramai mengajukan surat perlindungan hukum ke PN maupun PTUN Jayapura,” pungkasnya.
EHO