Kecewa Sidang Putusan JR-SH Ditunda, Ketua Lemasa Mimika Kaitkan Soal Ini

IMG 20231010 WA0013
Ketua Lemasa Kabupaten Mimika Karel Kum / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura kembali menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty (SH).

Sidang ditunda hingga 17 Oktober 2023 karena alasan keamanan.

Ketua Lemasa Kabupaten Mimika Karel Kum mengaku kecewa dengan penundaan tersebut.

“Kami masyarakat dari Suku Kamoro menyesal karena sidang ditunda-ditunda terus.

Pertimbangannya adalah keamanan dan ini adalah alasan hari ini juga ditunda. Ada sekelompok orang yang datang demo menjadi pertimbangan.

Kami merasa kecewa,” ungkapnya.
Karel kemudian mengaitkan penundaan tersebut dengan kondisi di Pemerintahan daerahnya.

“Pemerintahan kami di daerah itu hancur-hancuran tapi orang tidak melihat itu dan keamanan lagi-lagi menjadi pertimbangan. Kami merasa kecewa,” bebernya.

Secara kelembagaan Lemasa, Karel juga menegaskan kekecewaan yang sama.

“Lembaga adat kami merasa kecewa karena sebenarnya keamanan itu tugas Kepolisian dan TNI bukan tugas masyarakat. Jadi aksi yang kemarin kelompok masyarakat atau mahasiswa yang demo jangan terulang lagi karena itu bukan masyarakat Mimika dan bukan mahasiswa Mimika. Itu masyarakat lain,” tegasnya.

Karel tak melarang siapapun boleh berlawanan (berbeda) politik tapi jangan menghancurkan daerah.

“Kami harapkan ini tidak terjadi lagi karena keamanan ini menjadi tugas dan kewenangan kepolisian dan TNI. Saya pikir seperti itu dan kami harapkan supaya minggu depan tidak ditunda lagi,” pungkasnya.

SAV