Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura kembali menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty (SH).
Sidang ditunda hingga 17 Oktober 2023 karena alasan keamanan.
Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay pun ikut bersuara soal penundaan pembacaan putusan.
“Komisi yudisial melihat bahwa terkait dengan sidang hari ini merupakan keputusan mutlak dari hakim. Kami juga tidak bisa mentolerir benar atau tidak tetapi kami tetap menghargai setiap keputusan hakim. Kalaupun dalam hal keputusan ini bahkan dua kali sidang berturut-turut ditunda itu kan hak prerogratifnya ada pada hakim,” terangnya.
Kendati demikian, Kossay tetap memberikan ruang jika oleh para pihak yang ingin mengadu ke Komisi Yudisial.
“Kalau misalnya dalam perjalanan, para pihak menilai bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak hakim maka silakan mengadu kepada kami di Komisi yudisial,” imbuhnya.
Kosaay juga diminta tanggapannya soal apakah ada aturan soal penundaan sidang putusan hanya dengan alasan keamanan?
“Itu ada di ranah hakim. Kami melihat bahwa bisa jadi tertundanya itu karena ada beberapa faktor misalnya keamanan namun berapa kali tertunda ini bisa saja karena faktor keamanan itu juga. Jadi salah satu yang terjadi menjadi alasan yang juga dilakukan oleh pihak pengadilan untuk mengamankan situasi dan kondisi yang ada,” tuturnya.
Namun, Kossay kembali menyarankan jika para pihak merasa janggalan dengan keputusan penundaan maka silakan melaporkan ke Komisi Yudisial.
“Jadi begini, ketika hakim memutus tidak sesuai dengan kode etik silakan melaporkan ke Komisi yudisial. Itu saja,” pungkasnya.
SAV
























