Sidang Putusan JR-SH Kembali Ditunda, Alasan Hakim Karena Ini

IMG 20231010 WA0011
Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian saat mengetok palu menandai penundaan sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (10/10/2023) pagi / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura kembali menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty (SH).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH, mulai pukul 10.00 WIT – 10.05 WIT akhirnya ditunda karena masih koordinasi beberapa hal teknis termasuk keamanan.

“Sidang kita ditunda lagi karena masih koordinasi dengan beberapa pihak,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam sidang yang digelar Selasa (10/10/2023) pagi.

Dikatakan Thobias, sidang ditunda satu minggu hingga tanggal 17 Oktober 2023 mendatang.

Menanggapi itu, Juru Bicara Kuasa JR-SH Iwan Niode mengaku tak mempermasalahkan itu.

“Saya pikir ini tidak ada masalah. Saya berharap ini penundaan terakhir satu minggu saja. Insya Allah kita akan mendengarkan putusan tanggal 17 Oktober minggu depan. Sekali lagi saya berharap ini penundaan terakhir,” ungkapnya.

Iwan mengaku jika penundaan ini tidak berdampak pada kedua kliennya.

“Oh… tidak sebenarnya kami bisa menerima itu dan itu mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dan kita tidak bisa memaksakan hakim. Kalau hakim sudah memutuskan seperti itu kita hanya bisa meminta dan berharap bahwa ini penundaan terakhir. Kan juga kasihan teman-teman yang datang dari jauh untuk mengikuti persidangan dan mengingat juga ini sudah penundaan dari dua minggu, dua minggu lalu tambah satu minggu. Sehingga saya pikir satu minggu itu sudah cukup waktu untuk koordinasi. Saya pikir sudah cukup, jadi mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa dengar,” harapnya.

Iwan juga menegaskan tidak ada ketentuan yang mengatur soal penundaan sudah satu bulan.
“Sebenarnya tidak ada aturan tergantung kesiapan para hakim saja. Dan saya berkeyakinan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim yang kita harus terima. Yakinlah bahwa minggu depan kita sudah bisa mendengarkan putusan,” tegasnya.

Iwan juga berharap semua pihak bersama-sama menjaga kondusivitas.

“Kalau kemudian kita menampakan bahwa proses ini proses ini tidak aman maka saya yakin bahwa ini menjadi pertimbangan buat hakim juga untuk menunda. Karena itu kita terima saja dan tidak ada masalah.

Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dibacakan dan mari kita menjaga kondisi keamanan sambil menunggu keputusannya. Dan mudah-mudahan dalam proses itu tidak ada masalah,” harapnya.

“Saya tidak berandai-andai tapi ini penundaan terakhir karena hakim sudah katakan ini penundaan bukan karena keputusan belum lengkap. Putusan sudah cuma ada koordinasi-koordinasi keamanan koordinasi lintas pimpinan,” pungkasnya.

SAV