Koreri.com, Manokwari– Pemekaran calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Malamoi, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kembali dibuka kembali setelah 10 tahun tertutup dengan Diumumkannya moratorium dari Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya pada periode pertama.
Tokoh Intelektual Malamoi yang juga anggota DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M meminta kepada seluruh masyarakat Malamoi untuk menyambut kehadiran DOB ini menjadi sebuah berkat dan disyukuri.
“Mari kita sambut hadirnya calon DOB Kabupaten Malamoi menjadi sebuah berkat dan disyukuri, karena akan ada lapangan pekerjaan bagi anak-anak malamoi,” kata Zeth Kadakolo kepada wartawan di Manokwari, Rabu (12/4/2023).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sorong ini menegaskan bahwa dengan dimekarkan Kabupaten Malamoi akan menjawab SDM yang sedang menganggur, para intelektual serta generasi penerus bangsa untuk membangun daerah.
Diakui Kadakolo bahwa sumber daya manusia (SDM) dari suku Malamoi sangat banyak namun belum ada lapangan pekerjaan, sejumlah jebolan Sarjana menganggur, hal ini akan berdampak ketika 10 hingga 20 tahun kedepan jika tidak mendukung pemekaran DOB Kabupaten Malamoi.
“Jika kita sekarang saja ketika tidak ada penerimaan CPNS maka sarjana generasi MOI banyak nganggur bagaimana kalau 10 sampai 20 tahun kedepan, bukan saja CPNS tetapi lapangan pekerjaan di bidang yang lain, hal ini yang dipikirkan baik oleh adik-adik yang kontra atau menolak hadirnya DOB Malamoi, harusnya dipahami adik-adik menyangkut Kabupaten ini kedepan,” ujarnya.
Legislator Papua Barat ini menegaskan bahwa Malamoi punya potensi sumber daya alam yang melimpah sehingga tidak perlu dikhawatirkan pembangunan kedepan setelah disahkan sebagai daerah otonomi baru, daerah lain yang tidak punya SDA saja bisa Mekarkan.
Didorong kembali calon DOB Kabupaten Malamoi setelah revisi Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 sebagai diubah menjadi Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus di papua, moratorium pemekaran terbuka sehingga peluang hadirnya daerah otonomi baru.
Historis perjuangan pemekaran DOB Kabupaten Malamoi ini bersamaan dengan Maybrat Sau dari Kabupaten Sorong pada tahun 2009 sampai 2013 atas pengusulan pemerintah daerah atas persetujuan DPRD Kabupaten Sorong dan diserahkan ke Komisi II DPR RI saat itu dipimpin Ganjar Pranowo.
Penyampaian pengusulan DOB di Papua Barat bertepatan dengan masa sidang DPR RI tentang daerah otonomi baru, dimana proses itu berlangsung di tahun 2013, dan disetujui 57 termasuk di Papua Barat yaitu Kabupaten Malamoi, Maybrat Sau, Manokwari Barat, Moskona, Raja Ampat Selatan, Raja Ampat Utara, Kokas, Imekko dan Kota Manokwari.
KENN












