8 Pengeroyok Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Pap AM Kamal 8 remaja pengeroyok

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan oleh sekelompok remaja yang videonya viral di media sosial.

Penetapan para tersangka setelah diamankan pada hari Rabu (1/4/2020) pukul 11.30 Wit di kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Kota Jayapura, oleh personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota.

Dalam video yang dibagikan pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 02:00 WIT dini hari.

Dimana lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah, tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok remaja

“Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada hari Selasa tangal 31 Maret 2020 sekitar pukul 24.00 Wit, karena merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku di media sosial,” kata Kombes Pol. AM. Kamal di Mapolda Papua, Jumat (3/4/2020).

Dirincikan, 10 pelaku yang diamankan telah diperiksa dan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya diberlakukan wajib lapor.

“Jadi, JMR, LD, IM, SP, VD, SM, IN dan ME ditetapkan tersangka, sementara VM dan MIA dikenakan wajib lapor,” rincinya.

Dikatakan, ke 8 orang tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk kondisi korban, kata Kamal, masih dalam perawatan medis di RS. Bhayangkara Jayapura.

“Kini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali,” jelas Kamal.

Atas perbuatannya, para tersangka jerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

VER