as
as
as

Tegaskan Soal Pemilu Adat, GKD Dorong Pemda Siapkan Anggarannya

IMG 20230904 WA0001
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat George K. Dedaida menegaskan betapa pentingnya keberadaan Pemilu Adat di tanah Papua.

Sehingga kaitannya dengan hajatan tersebut, dirinya meminta Pemerintah daerah menyiapkan seluruh tahapannya dengan baik termasuk penganggarannya.

as

“Jadi, didalam PP 106 itu sudah mengatur tahapan Pemilu Adat ini.

Dan dalam PP 106 ini, arahan jelas yaitu untuk mengatur rekrutmen pemilihan di tingkat provinsi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan yang mengatur pemilihan di tingkat kabupaten/kota itu Peraturan Gubernur,” terang saat dikonfirmasi di Manokwari, belum lama ini.

Pria yang akrab disapa GKD ini berharap pengangkatan wakil rakyat hasil Pemilu Adat di 2024 bersamaan dengan jalur Pemilu partai politik.

Karena didalam PP 106 itu mensyaratkan bahwa pelantikannya harus dilantik bersamaan dengan Pemilu partai politik.

“Makanya harus sesuai dengan surat Wakil Menteri Dalam Negeri per 22 Februari itu sudah ada bahwa di Agustus akhir ini sudah harus selesai peraturan-peraturan yang mengatur rekrutmen baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk segera disosialisasikan di awal September untuk kemudian segera dilakukan pemilihan,” sambungnya.

Karena target progresnya itu jelas karena hasil Pemilu 14 Februari itu bersamaan dengan hasil pengangkatan Pemilu Adat.

“Informasi yang saya dengar bahwa mereka sudah mempersiapkan Permendagri. Tinggal, kita di daerah minta kalau boleh secepatnya didorong agar aturan-aturan itu bisa tersosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa mempersiapkan diri,” tandas GKD.

Politisi muda ini berharap ini bukan hanya di Papua Barat tetapi Papua Barat Daya pun juga demikian agar ada langkah-langkah konstruktif yang diambil kedua Pemerintah daerah ini untuk mempersiapkan itu.

“Dan juga bukan hanya kedua daerah ini, tetapi seluruh Tanah Papua,” tambahnya.

Disinggung soal penundaan, GKD memastikan Gubernur tidak bisa menunda itu.

“Mau tidak mau harus siap, instruksi untuk buat regulasi baik Permendagri dan Pergub dan juga keuangan untuk penganggaran.

Dan inikan kalau kita bicara penganggaran, kan ada hibah kepada KPU untuk pelaksanaan Pemilu partai politik, masa untuk Pemilu adat sesuai amanat Otsus tidak ada? Harus dipersiapkan juga anggaran untuk itu,” tegasnya.

“Karena itu sesuai dengan mekanisme kedewanan, perubahan. Saya selaku Ketua Fraksi Otsus dan teman-teman Fraksi Otonomi Khusus akan dorong sesuai dengan mekanisme yang ada pada kita di DPR Papua Barat,” pungkasnya.

KENN

as