Koreri.com, Ambon – Anggota Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tina Welma Tetelepta resmi dilantik melalui Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Maluku menggantikan almarhum Edwin Huwae.
Pergantian tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-61 58 Tahun 2003 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku, sisa masa jabatan 2023-2024.
Dan juga SK No. 100.2.1.4-6157 tentang pemberhentian Alm. Edwin Huwae.
“Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka kami meresmikan pemberhentian (Alm) Edwin Huwae sebagai anggota DPRD Maluku dan meresmikan pengangkatan saudari Tina Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD Maluku pengganti antar waktu dari Fraksi PDIP,” ujar Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, Tina Welma Tetelepta merupakan calon anggota legislatif yang keluar dengan jumlah suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah setelah alm. Edwin Huwae.
Benhur juga menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak yang hadir dan menyaksikan langsung pengucapan sumpah anggota DPRD Maluku melalui proses PAW.
“Semoga kita semua selalu diberikan hikmah dan kebijaksanaan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk terus bekerja dan berkarya bagi provinsi ini,” harapnya.
Benhur tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada alm Edwin Adrian Huwae dan seluruh keluarga atas semua jasa dan pengabdian yang telah diberikan bagi masyarakat dan daerah Maluku. selama melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Barnabas Orno dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemda Provinsi menyampaikan ucapan selamat kepada Tina Welma Tetelepta setelah resmi menjadi anggota DPRD Maluku.
Dirinya menyambut baik proses pelantikan antar waktu yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku ini, menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
JFL