Apresiasi KPU Soal Cagub-Cawagub, GKD Justru Sorot Rekrutmen Bupati/Wali Kota di Tanah Papua

GKD Perekrutan Calkada 2024
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George K. Dedaida / Foto : Istimewa

Koreri.com, Manokwari – Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat George K. Dedaida mengapresiasi KPU RI yang telah melakukan rapat koordinasi dalam hal memutuskan atau merumuskan mekanisme penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikembalikan ke MRP sesuai dengan Undang-undang Otonomi Khusus.

“Saya apresiasi dan saya berharap dapat dikoordinasikan secara baik dengan MRP untuk merumuskan mekanismenya seperti apa sesuai dengan Undang-undang,” harapnya saat memberikan pernyataan kepada Koreri.com, Rabu (15/5/2024).

Termasuk juga, kata George Dedaida, soal keaslian.

“Itu nanti MRP punya cara, kiat tersendiri dan mekanisme untuk menentukan siapa asli dan siapa non asli. Harapan saya, MRP bisa tegas disitu dan bisa konsisten dalam memutuskan keaslian figur-figur yang nanti akan masuk untuk memimpin di provinsi masing-masing terutama di Papua Barat Daya,” tekannya.

Kendati demikian, soal Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dikaitkan dengan UU Otsus terbaru juga masih menjadi sorotan pria yang sering disapa GKD ini.

Politisi muda ini kemudian mengajak semua pihak baik KPU juga MRP dan masyarakat untuk menyimak kembali dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tepatnya pada Pasal 28 Ayat 3 – 4.

Ayat ke 3 berbunyi : “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua”.

Ayat ke 4 berbunyi : “Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing”.

“Jadi ayat 3 Itu sudah tertulis secara eksplisit dan ayat 4 itu partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi ke MRP dalam hal seleksi rekrutmen politik partainya masing-masing,” bebernya.

Frasa rekrutmen, kata GKD banyak yang memaknai atau multi tafsir disini bahwa rekrutmen itu hanya untuk calon legislatif.

Ia kemudian menyebut UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dimana yang berkaitan dengan soal frasa rekrutmen politik itu ada di dalam Bab XI Pasal 29 tentang Rekrutmen Politik.

Dalam Pasal 29 Ayat 1 itu menyatakan secara tegas bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:

1. Anggota Partai Politik

2. Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD

3. Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

“Itu di dalam UU Partai Politik. Berarti frasa rekrutmen itu termasuk didalamnya sesuai UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008, adalah Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota. Itu frasa  rekrutmennya,” rincinya.

Artinya, sudah ada di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 soal rekrutmen politik. Sehingga sudah seharusnya memprioritaskan Orang Asli Papua sebagaimana UU Otsus 2 Tahun 2021.

“Yang kedua adalah dapat meminta. Frasa “dapat”, inilah yang hari ini MRP lagi meminta untuk frasa “dapat” ini kan bisa ya, bisa tidak. Makanya itu yang diminta untuk kalau boleh dilakukan komunikasi yang baik. Untuk pasal-pasal ini sesuai dengan arahan di dalam UU partai politik, wajib dilakukan,” imbuhnya.

“Saya kawinkan dua UU ini saja (UU Otsus dan UU Parpol). Kalau UU Pemilu itu berlaku utuh. Tetapi soal rekrutmen politik itu sesuai yang ada di dalam UU Partai Politik. Maka kalau bicara rekrutmen politik dikaitkan dengan UU partai politik dan UU Otsus maka wajib prioritaskan Orang Asli Papua,” kembali urai GKD.

Dan kemudian yang kedua, adalah dapat meminta pertimbangan MRP dalam hal seleksi rekrutmen partainya masing-masing.

“Jadi ini yang mungkin penting untuk diluruskan supaya kita sama-sama satu pemahaman dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus di tingkat kabupaten dan kota. Dan itu sudah ada di dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Jadi saya berharap ini bisa disatupahamkan. Mungkin ada juga tafsiran yang berbeda tetapi itu mungkin penting untuk disatupadukan,” tegasnya.

GKD juga menanggapi soal rujukan Orang Asli Papua berkaitan dengan penegasan KPU bahwa kehadiran  Perdasus  untuk daerah Otonomi baru merujuk pada provinsi induk.

“Untuk Perdasus Orang Asli Papua di Papua Barat sudah ada sejak tahun 2023 lalu. Tapi di Papua Barat Daya, dan Papua lainnya saya tidak tahu,” pungkasnya.

KENN