Koreri.com, Jayapura – Sidang Sengketa Pemilihan Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut dan terus mengundang perhatian publik.
Pasalnya, berbagai fakta terbuka di persidangan dengan agenda pembuktian yang di gelar Senin (10/2/2025) kemarin.
Para pihak yang bersengketa masing-masing menghadirkan ahli dan saksi serta bukti-bukti dalam persidangan itu.
Yang menarik adalah Pemohon mendalilkan surat keterangan bebas terpidana dan sedang tidak dicabut hak pilihnya Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai diduga palsu karena menggunakan suket orang lain.
Namun hal ini terkonfirmasi melalui KPU pada persidangan itu ketika ditanyakan Hakim Ketua Panel II, Saldi Isra.
Berikut ini kutipan pernyataan KPU ketika ditanyakan Hakim Saldi Isra :
“Ada beberapa yang saya mau tanyakan terkait Silon, KPU sampai kapan perbaikan itu dilakukan dalam proses penentuan syarat itu?” tanya Saldi Isra di persidangan itu.
Melalui anggota KPU RI, Iffa Rosita mengatakan dalam aplikasi pencalonan (Silon) itu akan ter-record kapan berkas masuk dan kemudian yang diperbaiki.
“Penetapan pasangan calon itu sekitar tanggal 20 – 22 September. Jadi sampai tanggal penetapan masih bisa dilakukan perbaikan,” urainya.
“Jadi sampai tanggal 22 September itu masih bisa dilakukan perbaikan?” kembali tanya Hakim Saldi Isra.
“Masih bisa dilakukan perbaikan,” jawab Iffa Rosita.
“Jadi sampai tanggal 22 itu masih bisa dilakukan perbaikan?” Saldi Isra sekali lagi menanyakan itu.
“Masih-masih,” respon Iffa Rosita.
“Kalau setelah itu?” lanjut Saldi Isra.
“Tidak bisa dilakukan perbaikan,” jawab Iffa Rosita tegas.
Hakim Ketua pada persidangan itu kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Komisioner KPU Papua.
“KPU Papua, itu syarat pak Yermias Bisai kapan diperbaiki ? Yang soal surat dari pengadilan itu?” lanjut Saldi Isra.
“Ijin yang mulia, jadi surat perbaikan itu surat 844 dan 845 itu kami terima tanggal 20 September,” jawab Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
“Surat ini bapa terima tanggal 20 September?” Saldi Isra menanyakan ulang.
“Siap yang mulia 20 September,” sambut Ketua KPU Papua.
“20 September itu masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan,” tanya lagi Saldi Isra.
Steve Dumbon menegaskan masih bisa dilakukan perbaikan.
“Jadi begitu ya ibu KPU RI?” tanya lagi Saldi Isra
“Itu masuk diklarifikasi masukan dan tanggapan yang mulia. Jadi masih bisa dilakukan perbaikan,” respon Komisioner KPU RI Iffa Rosita.
Kemudian Saldi Isra kembali menanyakan KPU kapan Silon itu mulai terkunci? Kapan?
Iffa Rosita mengatakan aplikasi Silon terkunci setelah tanggal penetapan.
“Dan setelah penetapan tidak bisa lagi dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Hakim Saldi Isra kemudian menanyakan terkait persyaratan kesepakatan yang ditandatangani KPU dengan Pengadilan Negeri.
Ketua KPU Papua mengatakan ada pada berita acara nomor 505 yang juga diajukan sebagai bukti di persidangan itu.
Lanjut Saldi Isra, ketika berita acara dimuat, bapa klarifikasi nggak? Soal berita sebelumnya yang sama tanggalnya dengan pak Samuel Frits Jenggo?
Steve Dumbon mengatakan soal nomor surat sebelumnya dirinya enggan berkomentar. Karena sempat berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura namun tidak direspon.
“Jadi anda tidak berdiskusi soal surat dipertemuan itu soal surat keterangan itu? kejar Saldi Isra.
“Kami sempat mendiskusikan tetapi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tidak merespon. Beliau langsung menyodorkan surat nomor 844 dan 845,” tegas Ketua KPU Papua.
Sidang sengketa Pilkada Papua akan dilanjutkan pada Senin (17/2/2025) untuk mendengarkan keterangan dari Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai dan Bawaslu Papua.
SAV