Koreri.com, Sorong – Tim Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya (PBD) kembali mengungkap aksi maling motor setelah berhasil menangkap dua remaja pelaku masing-masing berinisial EU alias Beto (17) dan MN alias Marvin (17), di kawasan Reklamasi, Kampung Baru, Kota Sorong, Selasa (2/6/2026) malam.
Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIT saat hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan harga Rp3 juta.
Dari kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta mengungkap keterlibatan kedua pelaku di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda PBD, Kombes Pol Junov Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polresta Sorong Kota pada 1 Juni 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/537/VI/2026/SPKT/POLRESTA SORKOT.
“Korban atas nama Iksan Suban yang tinggal di Jalan F Kalasuat, saat bangun sekitar pukul 05.00 WIT ia mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam miliknya sudah tidak berada di tempat parkir dan diduga telah dicuri,” ujar Kombes Junov dalam konferensi pers di Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Jumat (5/6/2026) malam.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur. EU diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan MN telah putus sekolah.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Modus yang digunakan pelaku yaitu mematahkan kunci stang motor dengan cara ditendang atau dirusak menggunakan tangan.
Setelah itu pelaku mengganti rumah kunci motor dengan tujuan dapat dijual kembali.
Motor hasil curian kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Setelah pengembangan kasus, polisi juga berhasil memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat mencuri satu unit Yamaha Mio M3 merah hitam dari halaman rumah korban.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui berasal dari sejumlah lokasi di Kota Sorong yaitu tujuh unit dari Kompleks UKA Kampung Baru, dua unit dari wilayah Kohoin Kampung Baru, dua unit dari Jalan Pendidikan Kilometer 8, serta masing-masing satu unit dari wilayah Suprauw, Malanu, dan kawasan BB Satlantas.
Penanganan kedua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Pasal sangkaan bagi kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang berlaku dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Junov mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya maupun Polsek Sorong Timur untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan datang dan mengecek langsung. Jika dapat membuktikan kepemilikan yang sah, kendaraan akan kami serahkan tanpa dipungut biaya apa pun,” imbaunya.
Pihak Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Papua Barat Daya.
ZAN
























