as
as
as

Buka Suara Usai Jadi Korban Penembakan OTK, Begini Pernyataan Gamblang Warinussy

IMG 20240222 WA0023
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Direktur LP3BH yang juga Advokat senior Papua Yan Christian Warinussy jadi korban penembakan yang dilakukan tembak orang tak dikenal (OTK) di Manokwari, Rabu (17/7/2024) lalu

Infomasi yang beredar, aktivis HAM Papua ini ditembak OTK menggunakan mobil berwarna hitam saat Warinussy keluar dari Bank Mandiri Cabang Manokwari, Sanggeng, Rabu (17/7/2024) sore.

as

Pasca kejadian penembakan yang nyaris merengut nyawanya itu, Warinussy pun buka suara merespon insiden tersebut.

Begini pernyataan gamblangnya, sebagaimana diterima Koreri.com, (20/7/2024).

Peristiwa yang saya alami pada hari Jumat (17/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wit di tengah Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah adalah sebuah bentuk serangan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia.

Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, saya ingin mengingatkan semua orang khususnya masyarakat di Tanah Papua dan di seluruh Indonesia bahwa seorang Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.

Advokat itu juga bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.

Dan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Jadi seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya.

Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang Advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang Advokat dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum, maka pada gilirannya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainnya.

Oleh sebab itu, dalam kapasitas sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights Defender, saya ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa Pembela HAM adalah para pejuang yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak asasi manusia di dunia.

Ironisnya, keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan pula dan masih sering dialami oleh para pembela HAM dalam perjuangannya menegakkan keadilan.

Hal itu saya alami dari hari lepas hari dalam perjalan karier saya sebagai Advokat dan Pembela HAM sepanjang lebih dari 30 tahun terakhir ini.

Salah satu puncaknya, ketika saya mengalami peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu (17/7/2024) lalu di Sanggeng-Manokwari.

Oleh karena itu, saya sangat menghormati segenap langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawat saya para Advokat dan Pembela HAM di Manokwari dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.

Saya juga memberi dukungan penuh kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menyelidiki hingga menemukan pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan menyeretnya ke depan meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekaligus memberikan efek jera dan ketertiban masyarakat di “Kota Injil” Manokwari agar tidak lagi menjadi “Kota Kriminal” dari para terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau senjata apapun dalam mencari solusi terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan di masa kini dan masa depan.

RLS

as