Ditpolairud Polda PB Didesak Bebaskan 5 Orang Diduga Pencari Emas Ilegal

Kepala Distrik Batanta Selatan Nikson Dey
Kepala Distrik Batanta Selatan Nikson Dey

Koreri.com, Sorong – Tidak terima dengan penangkapan 5 orang yang diduga sebagai pencari emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat, Rabu (11/12/2024) lalu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Papua Barat Daya (PBD) menggelar aksi demo damai.

Aksi tersebut berlangsung di Markas Komando Direktorat Polairud Polda Papua Barat, Tampa Garam, Kota Sorong, Senin (23/12/2024).

Dengan membawa spanduk bertuliskan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Papua Barat Daya, massa o mendesak Kapolda PB melepas dan mencabut status tersangka 5 orang diduga sebagai penambang emas ilegal serta sejumlah pamflet ingin meluruskan persoalan ini.

Massa aksi menilai bahwa Direktorat Polairud telah melewati tupoksinya sehingga tindakan hukum yang diambil dengan menangkap dan menahan 5 orang ini di luar kewenangannya.

Kepala Distrik Batanta Selatan Nikson Dey yang memberikan ijin kepada 5 penambang itu menjelaskan bahwa sebenarnya belum dikategorikan sebagai pertambangan tetapi masih dikelola secara lokal atau tambang rakyat.

Ijin yang diberikan Kepala Distrik Batanta Selatan dan kepala Kampung Waiman hanya untuk mengambil sample supaya diuji berapa kadar karatnya, dan jika mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maka pasti melalui mekanisme serta peraturan yang berlaku.

“Ini hanya untuk mengambil sample supaya menguji kadar karatnya tapi saya sendiri yang memberikan ijin belum tahu kadar karat emas, ehh mereka sudah ditangkap, makanya saya desak 5 orang itu segera dibebaskan,” tegas Nikson Dey.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial Ginting
Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial Ginting

Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial Ginting, S.I.K memastikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ginting mengapresiasi aksi demo yang dilakukan aliansi mahasiswa dan masyarakat menggugat Papua Barat Daya, menurutnya aksi tersebut merupakan hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun penghentian terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana Minerba ini karena dipastikan dalam waktu diserahkan ke pihak penuntut umum dan akan disidangkan di meja hijau.

“Untuk masyarakat kami persilakan mengawasi jalannya penegakan hukum kasus ini,” pungkas Kasubdit Gakkum Kompol Farial Ginting.

Direktorat Polairud juga berharap kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi yang merusak lingkungan baik di laut dan juga darat agar ditindak sesuai SOP.

KENN