Majelis Masyarakat Adat Doberai di Papua Barat Daya Resmi Dikukuhkan, Ini Penegasan Asmuruf

Majelis Masy Adat Doberai PBD dIkukuhkan
Majelis Masyarakat Adat Doberai Provinsi Papua Barat Daya resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung penuh khidmat di aula Lantai I M Hotel Sorong, Jumat (27/12/2 024) / Foto : Novi

Koreri.com, Sorong – Majelis Masyarakat Adat Doberai Provinsi Papua Barat Daya resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung penuh khidmat di aula Lantai I M Hotel Sorong, Jumat (27/12/2 024).

Prosesi pengukuhan dipimpin langsung Ketua Majelis Masyarakat Adat Doberai Papua Barat Daya Andi Asmuruf.

Acara ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Dalam sambutannya, Andi menjelaskan bahwa pembentukan lembaga adat ini adalah upaya untuk merealisasikan amanat Otsus yang mengakui tiga hak utama, yaitu adat, perempuan, dan agama.

“Majelis masyarakat adat ini didirikan berdasarkan aturan hukum yang tertuang dalam Bab 11 Pasal 43 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Otsus. Sayangnya, selama ini Pemerintah belum optimal dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat adat,” jelasnya.

Andi juga menyoroti pengelolaan dana Otsus yang dinilai kurang transparan. Padahal dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendukung masyarakat adat, perempuan dan agama.

Sejarah Panjang Lembaga Adat

Menurut Andi, lembaga adat di Papua memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda, di mana lembaga ini berfungsi sebagai dewan penasihat pemerintah.

Namun, realisasi pengakuan formal lembaga adat baru dilakukan tahun ini, meskipun Otsus sudah berlaku selama 21 tahun.

“Keberadaan lembaga ini bertujuan untuk melindungi dan menguatkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal,” tambahnya.

Rencana Strategis ke Depan

Andi mengungkapkan bahwa Papua Barat Daya memiliki lima rumpun suku besar yang akan menjadi fokus pendataan untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Perdasus tersebut diharapkan mampu mengatur hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.

“Visi kami adalah memastikan lima sub-rumpun suku besar ini memiliki hak representasi di DPRP, DPRK, dan MRP. Tujuh wilayah adat lainnya juga akan diintegrasikan dalam pengelolaan Majelis Masyarakat Adat Doberai,” jelasnya.

Meski struktur lembaga di lima kabupaten/kota Papua Barat Daya belum sepenuhnya terbentuk, Andi optimis langkah awal ini akan memperkuat perjuangan masyarakat adat.

Diakhir kegiatan, Andi menyampaikan apresiasi atas kehadiran tokoh adat dalam pengukuhan ini.

Ia berharap kegiatan ini menjadi awal yang kokoh untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua Barat Daya.

“Semangat kebersamaan ini adalah langkah besar bagi kita semua. Kami percaya Tuhan akan memberkati perjuangan kita demi kemajuan dan kesejahteraan Tanah Papua,” tutupnya.

Sementara, Ketua panitia penyelenggara, Bernard Jitmau, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-005183.AH.01.07 Tahun 2024, hasil rapat kerja koordinasi Dewan Masyarakat Adat Doberai, serta UU Otonomi Khusus Papua.

Bernard juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat Papua sebagai bagian dari pelaksanaan hukum internasional dan nasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

NKTan